Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ilegal, 2 Hektar Keramba Ikan yang Dikelola Perusahaan Asing di Batam Disegel KKP

Kompas.com - 11/06/2023, 07:39 WIB
Hadi Maulana,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel keramba jaring apung (KJA) milik PT CTS di wilayah Jembatan Enam, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), pada Jumat (9/6/2023) sore.

Penyegelan tersebut dilakukan lantaran KJA seluas 2 hektar yang dikelola perusahaan penanaman modal asing (PMA) ini diduga beroperasi secara ilegal atau tidak dilengkapi dengan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

"KJA tersebut tidak dilengkapi dokumen PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) dan belum menerapkan cara budidaya ikan yang baik (CBIB), makanya kami lakukan penghentian sementara kegiatan operasionalnya," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin kepada Kompas.com melalui WhatsApp, Sabtu (11/6/2023).

Baca juga: Sekian Lama Buron, Tersangka Pencabulan Santriwati di Batam Ditangkap

Adin mengatakan, KJA seluas 2 hektar milik PT CTS ini merupakan tambak budidaya ikan kerapu dan kakap, namun tak satu pun perizinan dilengkapi perusahaan tersebut.

Penyegelan ini juga merupakan langkah tegas KKP dalam menertibkan perizinan berusaha di subsektor perikanan budidaya.

"KJA-nya cukup luas, dan seharusnya sebelum beroperasi, perizinannya dilengkapi terlebih dahulu, apalagi dikelolah dengan PMA," ungkap Adin.

Baca juga: Gara-gara Penumpang, Sopir Taksi Online dan Konvensional di Pelabuhan Batam Ribut

Adin juga menegaskan bahwa penyegelan ini sebagai langkah preventif menghindari potensi kerusakan ruang laut yang lebih besar akibat praktik budidaya yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Ini sifatnya tindakan preventif, kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tanpa dilengkapi dengan PKKPRL dan CBIB tentu memiliki potensi menyebabkan kerusakan ruang laut," papar Adin.

Lebih jauh, Adin menyampaikan bahwa pihaknya menginstruksikan PT CTS untuk segera mengurus dokumen PKKPRL dan CBIB.

Adin mengingatkan akan memberikan sanksi yang lebih tegas apabila hal tersebut tidak dilaksanakan.

"Kami minta untuk segera mengurus perizinan sesuai ketentuan, dan jika dalam waktu yang diberikan tidak juga dilakukan pengurusan, maka kami akan berikan sanksi lebih tegas lagi," pungkas Adin.

Untuk diketahui, penyegelan KJA ini menjadi langkah berkelanjutan KKP dalam menertibkan usaha budidaya ikan tidak sesuai ketentuan.

Sebelumnya, KKP juga telah menyegel tambak budidaya ikan yang tidak memiliki dokumen PKKPRL di Batam pada beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Regional
Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Regional
3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

Regional
Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Regional
Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Regional
Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Regional
Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Regional
Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com