Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Dayak Agabag dan Dayak Tenggalan, Pemda dan DPRD Nunukan Sepakat Revisi Perda tentang Masyarakat Hukum Adat

Kompas.com - 06/06/2023, 22:02 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS..com – Tim harmonisasi hukum Pemerintah Daerah dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Nunukan, Kalimantan Utara, menyetujui wacana revisi Perda Nomor 16 tahun 2018, tentang pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Persetujuan ini, dituangkan dalam rapat paripurna persetujuan terhadap perubahan Perda 16/2018 tentang MHA, Senin (5/6/2023).

Ketua Bapemperda DPRD Nunukan, Hendrawan mengatakan, Perda tentang Pemberdayaan MHA, menjadi produk hukum yang akan segera direvisi, menimbang gejolak yang sempat terjadi.

Baca juga: Upaya Pelestarian Bahasa Nenek Moyang, Suku Dayak Agabag Miliki Alkitab Berbahasa Dayak Agabag

"Kita lakukan perbaikan yang kita harapkan bisa mengakomodir semua MHA. DPRD dan Pemda Nunukan sudah sepakat dan setuju, sehingga berkas Raperda tersebut segera kita kirim ke Provinsi untuk mendapat rekomendasi sebelum dibahas di Kemendagri," ujarnya.

Perubahan paling urgent, ada pada Bab VII pasal 16, yang merincikan ada nama-nama MHA, masing-masing, Dayak Lundayeh, Dayak Agabag, Dayak Tahol, Dayak Okolod, dan MHA Tidung.

Hendrawan mengatakan, rincian nama MHA tidak dibuat detail, melainkan dilakukan pembenahan redaksi dengan bahasa umum.

"Redaksionalnya kita ubah menjadi MHA Dayak dan MHA Tidung. Tidak menampilkan secara rinci sub-sukunya, agar jika di kemudian hari terjadi peristiwa yang sama, acuannya pada Suku Dayak, atau pada Suku Tidung secara umum," jelasnya.

Hendrawan berharap, kebijakan dan revisi Perda MHA, memuaskan semua pihak, dan segera membuat potensi keributan yang pernah terjadi sebelumnya tidak perlu terulang.

Bagaimanapun, semua suku adalah anak bangsa dan sudah seyogyanya menjaga persatuan dan kesatuan. "Semoga hasilnya nanti bisa memuaskan semua pihak," kata Hendrawan.

Baca juga: Mengenal Kukui, Tembang Khas Dayak Agabag yang Menjadi Salah Satu Warisan Budaya di Nunukan

Sebelumnya, wacana revisi Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Nunukan, terus menuai kontroversi.

Perda ini, sempat memicu protes suku Dayak Tenggalan yang mendatangi DPRD Nunukan pada Senin (6/3/2023).

Suku Dayak Tenggalan, membentangkan spanduk dengan logo Dayak Tenggalan, bertuliskan kode yang menjadi legalitas suku Dayak Tenggalan dengan nomor 60283, dan kode bahasa 03050.

Sejumlah diorama foto yang menggambarkan sejarah panjang Dayak Tenggalan, juga ditampilkan dalam spanduk tersebut.

Baca juga: INFOGRAFIK: Muncul Hoaks Suku Dayak Lantik Ahok Menjadi Kepala IKN

Namun, Perda Nomor 16 Tahun 2018 tidak mengakomodir atau tidak mengakui eksistensi Dayak Tenggalan.

Imbasnya, Suku Dayak Tenggalan memberi waktu dua pekan untuk memasukkan nama Tenggalan dalam Perda tersebut.

Aksi ini pun kembali memantik protes dari suku Dayak Agabag. Mereka juga mendatangi DPRD Nunukan, Senin (27/3/2023).

Para tokoh Dayak Agabag, meminta Pemda dan DPRD Nunukan mempertimbangkan revisi Perda dimaksud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Regional
[POPULER REGIONAL] Soal Dugaan BAP 8 Pembunuh Vina Dirubah | Bobby Sentil Anggota Dishub Medan

[POPULER REGIONAL] Soal Dugaan BAP 8 Pembunuh Vina Dirubah | Bobby Sentil Anggota Dishub Medan

Regional
Tak Ada Petahana, PKB Optimistis Gus Yusuf Bisa Menang Pilkada Jateng

Tak Ada Petahana, PKB Optimistis Gus Yusuf Bisa Menang Pilkada Jateng

Regional
Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Regional
Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Regional
Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Regional
Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Regional
Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Regional
Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Regional
9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

Regional
Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Regional
Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Regional
Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Regional
Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Regional
KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com