Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Pusling dan Ambulans di Ende Ditangkap di Jakarta

Kompas.com - 02/06/2023, 10:34 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Krisiandi

Tim Redaksi

ENDE, KOMPAS.com - Direktur PT PPS berinisial DP ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) atas dugaan kasus korupsi pengadaan lima unit mobil puskesmas keliling (pusling) dan satu unit mobil ambulans Rumah Sakit Tanali.

Kapolres Ende AKBP Andre Librian mengatakan, DP ditangkap di Jalan Sharko, Nomor 321, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu (31/5/2023).

Penangkapan ini, lanjut Andre, dipimpin langsung Kepala Satuan Reserse dam Kriminal (Reskrim) Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman.

Baca juga: Eks Kades di Maluku Barat Daya yang Diduga Korupsi ADD Segera Disidang

Pelaku kemudian dibawa dan dititipkan sementara di Kepolisian Sektor (Polsek) Jagakarsa Polres Metro Jakarta Selatan.

"DP lalu dibawa ke Polres Ende menggunakan pesawat Citilink pada Kamis (1/6/2023) kemarin," ujar Andre dalam keterangannya, Jumat (2/6/2023).

Andre menjelaskan, pengadaan lima unit mobil pusling bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Kesehatan Kabupaten Ende tahun 2019.

Sementara satu unit mobil ambulans bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Dinkes Ende tahun 2019.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pengadaan dua paket pekerjaan tersebut belum selesai namun telah dibayarkan 100 persen.

"Sampai saat ini surat-surat kendaraan belum diserahkan dan kendaraan itu belum tercatat sebagai aset daerah," ungkap Andre.

"Pelaku beranggapan bahwa walaupun surat-surat kendaraan tidak ada namun pekerjaannya telah dinyatakan selesai," tambahnya.

Baca juga: 3 Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020

Andre mengatakan, akibat perbuatan pelaku total kerugian keuangan negara sebesar, Rp 444.915.404

Pelaku, tambahnya, sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dijerat Pasal 2 ayat (1), subsider pasal 3 jontco Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Regional
Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Regional
3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

Regional
Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Regional
Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Regional
Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Regional
Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Regional
Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com