Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa 7,5 Kg Ganja, Wanita Asal Sumbar Ditangkap di Bangka Belitung

Kompas.com - 27/05/2023, 18:37 WIB
Heru Dahnur ,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com - Seorang wanita asal Payakumbuh, Sumatera Barat, berinisial LU (33), ditangkap polisi saat membawa 7,5 kilogram narkotika jenis ganja kering di Pelabuhan Tanjung Kalian, Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung.

Saat diamankan, pelaku membawa anaknya yang masih berusia 9 tahun.

"Penangkapan terhadap seorang perempuan yang membawa narkotika jenis ganja jaringan Sumatera Selatan-Bangka Belitung," kata Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepulauan Bangka Belitung Kombes Dinnar Widargo pada awak media, Sabtu (27/5/2023).

Baca juga: Hidup Seorang Diri, Kakek 68 Tahun di Bangka Belitung Ditemukan Tewas Gantung Diri

Dinnar mengungkapkan, ganja itu dibawa tersangka dari Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menuju Bangka Belitung dengan menumpang kapal penyeberangan dari Pelabuhan Tj Api-Api menuju ke Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Bangka Barat.

"Petugas gabungan sempat mengalami kesulitan dikarenakan ciri-ciri pelaku yang didapatkan petugas sulit untuk ditemukan, di mana pelaku adalah seorang perempuan dengan membawa koper dan membawa anaknya supaya tidak menimbulkan kecurigaan," ujar Dinnar.

Baca juga: Tinggalkan Motor di Pantai, Nelayan di Bangka Belitung Ditemukan Tewas Mengapung

Selain LU, petugas juga mengamankan seorang laki-laki yang diketahui sebagai penjemput yang akan membawa tersangka dari pelabuhan menuju Kota Pangkalpinang.

Namun, laki-laki tersebut belum bisa dipastikan sebagai bagian dari jaringan narkoba atau hanya sebagai tukang jasa penjemputan saja.

Sementara anak tersangka yang masih kecil akan diserahkan petugas pada pihak keluarga untuk dibawa kembali ke Sumatera Selatan.

"Anak ini hanya korban dari ibunya yang menjanjikannya pergi ke Pangkalpinang untuk jalan-jalan," ungkap Dinnar.

Di hadapan petugas, tersangka mengaku tidak mengetahui barang bawaan berupa ganja yang dikemas dalam sembilan bungkusan yang ditutup lakban. Tersangka mengaku hanya diberi uang jalan Rp 600.000 untuk mengantar barang tersebut.

Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com