KOMPAS.com - Sejumlah kepala daerah memilih mundur dari jabatannya agar bisa mendaftar sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2024.
Hal itu sesuai aturan yang tertulis dalam Pasal 12, Pasal 14, dan Pasal 18 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten, atau Kota.
Dilansir dari TribunBanten.com, Minggu (14/5/2023), berikut ini empat kepala daerah yang mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir agar bisa mendaftar sebagai Bacaleg:
Wakil Bupati Lebak, Banten, Ade Sumardi, mengumumkan pengunduran diri dari jabatannya pada Kamis (11/5/2023).
"Iya saya mundur (dari jabatan Wakil Bupati Lebak), saya sudah membuat surat pengunduran diri," kata Ade Sumardi saat ditemui di kantor KPU Banten, Kamis (11/5/2023), dikutip dari TribunBanten.com, Minggu (14/5/2023).
Ade telah menjabat sebagai Wakil Bupati Lebak mendampingi Bupati Iti Octavia Jayabaya selama 10 tahun.
Baca juga: Jadi Caleg Demokrat, Ketua KPU Karawang Mengundurkan Diri
Ade Sumardi saat ini memilih fokus dalam pencalonannya sebagai Bacaleg DPRD Banten dari PDI Perjuangan.
Selain itu, Ade pun tengah berkonsentrasi dalam pemenangan bakal calon presiden (Bacapres) PDI-P, Ganjar Pranowo, pada Pilpres mendatang.
Meski masa jabatannya masih tersisa setahun, namun Wakil Wali Kota Ternate, Maluku Utara, Jasri Usman, memilih mengajukan mengundurkan diri.
Surat pengunduran dirinya diterima Ketua DPRD Kota Ternate sekaligus Ketua DPC PKB Kota Ternate, Muhajirin Bailussy, yang diserahkan langsung oleh Ketua LPP PKB Maluku Utara, Muksin Amrin, pada Jumat (28/4/2023) pagi.
“Tadi saya mewakili beliau serahkan surat pengunduran diri sebagai Wakil Wali Kota (Ternate) ke ketua DPRD Kota Ternate, karena kan syarat calon DPR harus undur diri, pada saat didaftarkan sudah harus dengan surat pengunduran diri,” ujar Muksin, sebagaimana diberitakan regional.kompas.com, Jumat (28/4/2023).
Jasri diketahui ingin mulai fokus untuk mewujudkan keinginannya maju dalam Pileg 2024 sebagai Anggota DPR RI.
Baca juga: Usai Pendaftaran Bacaleg, Puluhan Pengurus Nasdem Salatiga Mengundurkan Diri
Iskandar resmi mundur dari jabatannya sebagai Bupati OKI, Sumatra Selatan, agar bisa mencalonkan diri sebagai Bacaleg DPR RI pada Pemilu 2024.
Surat pengunduran dirinya dari jabatan Bupati OKI telah diajukan kepada pihak DPRD OKI.
"Ya, benar Kamis (4/5/2023) kemarin Pak Bupati menyerahkan langsung surat pengunduran dirinya sebagai Bupati OKI kepada kami (DPRD OKI) setelah pelaksanaan sidang paripurna," ucap Ketua DPRD OKI, Abdiyanto Fikri, Senin (8/5/2023) siang, dikutip dari TribunSumsel.com, Minggu (14/5/2023).