Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Kepala Daerah yang Pilih Mundur agar Bisa Maju Sebagai Calon Legislatif pada Pemilu 2024

Kompas.com - 14/05/2023, 18:21 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Sejumlah kepala daerah memilih mundur dari jabatannya agar bisa mendaftar sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2024.

Hal itu sesuai aturan yang tertulis dalam Pasal 12, Pasal 14, dan Pasal 18 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten, atau Kota.

Dilansir dari TribunBanten.com, Minggu (14/5/2023), berikut ini empat kepala daerah yang mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir agar bisa mendaftar sebagai Bacaleg:

1. Wakil Bupati Lebak, Ade Sumardi

Wakil Bupati Lebak, Banten, Ade Sumardi, mengumumkan pengunduran diri dari jabatannya pada Kamis (11/5/2023).

"Iya saya mundur (dari jabatan Wakil Bupati Lebak), saya sudah membuat surat pengunduran diri," kata Ade Sumardi saat ditemui di kantor KPU Banten, Kamis (11/5/2023), dikutip dari TribunBanten.com, Minggu (14/5/2023).

Ade telah menjabat sebagai Wakil Bupati Lebak mendampingi Bupati Iti Octavia Jayabaya selama 10 tahun.

Baca juga: Jadi Caleg Demokrat, Ketua KPU Karawang Mengundurkan Diri

Ade Sumardi saat ini memilih fokus dalam pencalonannya sebagai Bacaleg DPRD Banten dari PDI Perjuangan.

Selain itu, Ade pun tengah berkonsentrasi dalam pemenangan bakal calon presiden (Bacapres) PDI-P, Ganjar Pranowo, pada Pilpres mendatang.

2. Wakil Wali Kota Ternate, Jasri Usman

Meski masa jabatannya masih tersisa setahun, namun Wakil Wali Kota Ternate, Maluku Utara, Jasri Usman, memilih mengajukan mengundurkan diri.

Surat pengunduran dirinya diterima Ketua DPRD Kota Ternate sekaligus Ketua DPC PKB Kota Ternate, Muhajirin Bailussy, yang diserahkan langsung oleh Ketua LPP PKB Maluku Utara, Muksin Amrin, pada Jumat (28/4/2023) pagi.

“Tadi saya mewakili beliau serahkan surat pengunduran diri sebagai Wakil Wali Kota (Ternate) ke ketua DPRD Kota Ternate, karena kan syarat calon DPR harus undur diri, pada saat didaftarkan sudah harus dengan surat pengunduran diri,” ujar Muksin, sebagaimana diberitakan regional.kompas.com, Jumat (28/4/2023).

Jasri diketahui ingin mulai fokus untuk mewujudkan keinginannya maju dalam Pileg 2024 sebagai Anggota DPR RI.

Baca juga: Usai Pendaftaran Bacaleg, Puluhan Pengurus Nasdem Salatiga Mengundurkan Diri

3. Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Iskandar

Iskandar resmi mundur dari jabatannya sebagai Bupati OKI, Sumatra Selatan, agar bisa mencalonkan diri sebagai Bacaleg DPR RI pada Pemilu 2024.

Surat pengunduran dirinya dari jabatan Bupati OKI telah diajukan kepada pihak DPRD OKI.

"Ya, benar Kamis (4/5/2023) kemarin Pak Bupati menyerahkan langsung surat pengunduran dirinya sebagai Bupati OKI kepada kami (DPRD OKI) setelah pelaksanaan sidang paripurna," ucap Ketua DPRD OKI, Abdiyanto Fikri, Senin (8/5/2023) siang, dikutip dari TribunSumsel.com, Minggu (14/5/2023).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'May Day', Buruh di Jateng Akan Demo Besar di Semarang

"May Day", Buruh di Jateng Akan Demo Besar di Semarang

Regional
Nobar Timnas Bareng Sandiaga di Solo, Gibran: Tak Bicara Politik

Nobar Timnas Bareng Sandiaga di Solo, Gibran: Tak Bicara Politik

Regional
Satgas Cartenz Duga KKB Penyerang Rumah Polisi dan Polsek Homeyo Kelompok Keni Tipagau

Satgas Cartenz Duga KKB Penyerang Rumah Polisi dan Polsek Homeyo Kelompok Keni Tipagau

Regional
Status Kepegawaian Belum Jelas, PPDI Kebumen Curhat ke Bupati

Status Kepegawaian Belum Jelas, PPDI Kebumen Curhat ke Bupati

Regional
Kesal 'Di-prank', Seorang Pemuda Aniaya Kakeknya

Kesal "Di-prank", Seorang Pemuda Aniaya Kakeknya

Regional
Nelayan di Merauke Papua Temukan Mayat dengan Kepala Sudah Terpisah

Nelayan di Merauke Papua Temukan Mayat dengan Kepala Sudah Terpisah

Regional
Gibran Tanggapi soal DPRD Singgung Pembangunan Masjid Sriwedari Belum Selesai dalam Rapat Paripurna

Gibran Tanggapi soal DPRD Singgung Pembangunan Masjid Sriwedari Belum Selesai dalam Rapat Paripurna

Regional
Tak Nafkahi Anak Setelah Bercerai, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Tak Nafkahi Anak Setelah Bercerai, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
UTBK-SNBT Dimulai, 10 Peserta di Lampung Tak Bawa Surat Keterangan Lulus

UTBK-SNBT Dimulai, 10 Peserta di Lampung Tak Bawa Surat Keterangan Lulus

Regional
Bukit Rhema Gereja Ayam Gratiskan Tiket untuk Timnas U-23 Indonesia, Promo Selama Setahun

Bukit Rhema Gereja Ayam Gratiskan Tiket untuk Timnas U-23 Indonesia, Promo Selama Setahun

Regional
PHRI Solo Kecewa Status Internasional Bandara Adi Soemarmo Dicabut

PHRI Solo Kecewa Status Internasional Bandara Adi Soemarmo Dicabut

Regional
Satpam di Agam Ditemukan Tewas, Sejumlah Bagian Tubuh Hilang

Satpam di Agam Ditemukan Tewas, Sejumlah Bagian Tubuh Hilang

Regional
Bayi di Lebak Banten Diserang Monyet Liar, Perut korban Robek karena Gigitan

Bayi di Lebak Banten Diserang Monyet Liar, Perut korban Robek karena Gigitan

Regional
Perahu Terbalik Diterjang Ombak, Seorang Nelayan Hilang di Perairan Nusakambangan

Perahu Terbalik Diterjang Ombak, Seorang Nelayan Hilang di Perairan Nusakambangan

Regional
MenPAN-RB: Presiden Larang Pemda Buat Aplikasi Baru, Persulit Masyarakat

MenPAN-RB: Presiden Larang Pemda Buat Aplikasi Baru, Persulit Masyarakat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com