SEMARANG, KOMPAS.com - Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Tengah (Jateng) Taj Yasin Maimoen mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPD RI ke KPU Jateng, Kamis (11/5/2023). Pasangan Ganjar Pranowo itu mengaku siap mundur dari jabatannya bila diharuskan dalam persyarakat KPU.
“Insyaallah siap mengundurkan diri kalau memang aturannya. Kita sebagai warga negara harus mentaati,” kata Yasin kepada awak media saat tiba di kantor KPU sekitar pukul 11.00 WIB.
Dia mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU Jateng terkait dengan pengunduran dirinya sebagai wagub Jateng.
Baca juga: 4 Bakal Calon Anggota DPD Jateng Belum Penuhi Syarat Dukungan, Salah Satunya Gus Yasin
“Terkait dengan pengunduran diri, yang kemarin kami tahu dari yang diinformasikan KPU, apabila akhir jabatannya (sebagai wagub) sebelum penetapan (caleg), tidak wajib untuk mengundurkan diri,” kata Yasin.
Namun, surat pengunduran diri menjadi salah satu persyaratan pendaftaran bacaleg. Dia mengaku sudah melengkapi berkas tersebut untuk pendaftarannya.
“Belum dilayangkan ke DPRD Jateng, kita masih baru tahapannya untuk persyaratan dulu. Nanti kalau memang ada, nanti kita ikuti itu,” katanya.
Dia mengatakan dari informasi yang disosialisasikan kepada para bacaleg, tidak ada saran untuk melanyangkan surat ke DPRD.
“Tapi nanti kita lihat perkembangan. Karena atutan itu masih terus berlanjut, kemarin ada perubahan kita ikuti saja,” kata Yasin.
Saat mendaftar, Yasin hanya didampingi tim kecil. Hal ini lantaran KPU membatasi personel yang mengurus penyerahan berkas yakni maksimal lima orang.
Terkait persiapan, Yasin mengaku tidak ada yang spesial. Dia hanya menyiapkan berkas untuk pendaftaran.
“Ya biasa saja, orang dari 2014 kemarin juga sudah pernah, persiapan pencalonan di DPD itu di pilgub kemarin juga ada. Ya paling kita berdoa tentunya. Kita mulai dengan Bismillah, dengan shalat Hajat supaya dimudahkan oleh Allah SWT,” ujarnya.
Baca juga: Bakal Caleg PDI-P Mendaftar ke KPU Banyumas Berjalan Kaki, Diiringi Kentongan dan Tari Gambyong
Ketua KPU Jateng, Paulus Widityantoro tidak mempermasalahkan Taj Yasin yang belum mundur sebagai Wagub Jateng. Pasalnya jabatan Yasin sebagai Wagub Jateng berakhir pada 5 September 2023 atau sebelum penetapan daftar caleg tetap (DCT) di bulan November 2023.
“Pada saat penyerahan (berkas), itu kan sudah menyerahkan surat pengunduran diri yang diterima oleh atasannya langsung. Yang penting SK pemberhentian diterima paling lambat sebelum penetapan daftar calon tetap,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.