Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekrut 5 TKI Ilegal, Seorang Calo di NTT Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 13/05/2023, 22:49 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Reni Susanti

Tim Redaksi

ENDE, KOMPAS.com - Seorang calo berinisial TBJ (36) warga Kecamatan Maukaro, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap aparat kepolisian setempat karena merekrut 5 calon pekerja secara ilegal.

TJB ditangkap di Pelabuhan Soekarno Ende, Kabupaten Ende, Jumat (12/5/2023).

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ende, AKBP Andre Librian mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi warga bahwa ada 5 calon pekerja perempuan yang hendak keluar NTT tanpa dokumen lengkap.

Baca juga: 27 TKI Ilegal Asal NTT Ditahan Saat Hendak ke Malaysia

"Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa 5 korban ini hendak diberangkatkan ke luar kota Ende, yakni di wilayah Jawa dan Sumatera," ujar Andre saat konferensi pers di Mapolres Ende, Sabtu (13/5/2023).

Setelah menerima informasi tersebut, aparat melakukan pendalaman dan menemukan adanya modus tindak pidana perdagangan orang.

Setelah memastikan keberadaan mereka, polisi bergerak ke Pelabuhan Soekarno Ende. Saat itu aparat mendapati kelima korban sudah naik kapal dan hendak ke Surabaya, sementara pelaku sudah turun.

Baca juga: Nasib Pilu Siswi SMP yang Ditinggal Ibu Jadi TKI, Dicabuli Ayah Angkat sejak SD

"Aparat kemudian mengamankan kelima korban. Salah satu korban kemudian menghubungi pelaku untuk tanyakan posisi, setelah diketahui lokasi aparat langsung menangkap pelaku. Mereka kemudian kita bawa ke Polres untuk pemeriksaan," jelas Andre.

Andre menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, 3 korban berasal dari Kecamatan Wewaria, 1 orang dari Kota Ende, dan satunya lagi asal Kabupaten Nagekeo.

Modus Pelaku

Andre menuturkan, awalnya pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook.

Kepada korban, pelaku mengatakan ada lowongan kerja sebagai asisten rumah tangga di luar NTT. Mereka juga diimingi gaji Rp 1,5 juta per bulan.

"Para korban mau mengikuti kemauan pelaku. Pelaku juga minta surat izin dari orangtua, setelah kita periksa ternyata dokumen mereka tidak lengkap atau tidak sesuai peraturan yang berlaku," beber dia.

Andre menambahkan, pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ancamannya paling rendah tiga tahun penjara dan paling lama 15 tahun dengan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 500 juta.

"Untuk para korban sudah dipulangkan ke kampung halaman," pungkas Andre.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com