Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paguyuban Kades di Brebes Deklarasi Ganjar, Relawan Anies Protes

Kompas.com - 12/05/2023, 11:46 WIB
Tresno Setiadi,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BREBES, KOMPAS.com - Beredarnya video dekalarasi paguyuban kepala desa di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah yang mendukung Gubernur Ganjar Pranowo sebagai Bacapres 2024 mendapat respons dari berbagai kalangan.

Salah satunya dari sejumlah pengurus relawan pendukung Anies Baswedan di Brebes. Bahkan mereka mendatangi Sekda Kabupaten Brebes, Djoko Gunawan di Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Pemkab. Brebes, untuk melaporkan, Kamis (11/5/2023).

Ketua Sekretariat Kolaborasi Indonesia (SKI) Jawa Tengah, atau tim relawan Anies Baswedan, Azmi A Majid berharap, Sekda Brebes bisa menjatuhkan sanksi bawahannya karena terlibat politik praktis.

Baca juga: Paguyuban Kades di Brebes Bentangkan Spanduk Deklarasi Ganjar Presiden 2024

"Aparat negara atau pejabat pemerintah dari tingkat pusat hingga desa seharusnya menjaga netralitas dan menjaga jarak dengan semua kontestan," kata Azmi, kepada Kompas.com, di Kantor KPT Pemkab Brebes, Kamis (11/5/2023).

Dalam keterangannya, Azmi menyebut kepala desa harus sadar bahwa dirinya merupakan wakil pemerintah di tingkat terbawah sehingga harus netral.

"Jika aparat negara atau pejabat pemerintah tidak netral dan bahkan terlibat dukung mendukung capres secara terbuka, hal tersebut mengindikasikan ketidaknetralan dan berbahaya bagi demokrasi," kata Azmi.

Menurut Azmi, ketidaknetralan aparat negara atau pejabat pemerintah akan menimbulkan potensi kecurangan Pemilu. Pasalnya, aparat negara atau pejabat pemerintah memiliki akses terhadap sumber daya kekuasaan yang dapat digunakan untuk memanipulasi hingga mengintimidasi publik.

"Aparat negara atau pejabat pemerintah yang melakukan pelanggaran terhadap asas netralitas dalam penyelenggaraan Pemilu, sepatutnya mendapatkan teguran atau sanksi yang keras dari Bupati, Gubernur, dan Menteri Desa hingga Mendagri," kata Azmi.

Menurut Azmi, jika tidak ada teguran atau terjadi pembiaran, maka dapat dimaknai adanya indikasi awal kecurangan yang sistematis dan terstruktur dalam proses Pemilu.

Baca juga: Jani dan Yong Rela Mundur Jadi Kades di Blora demi Jadi Caleg lewat PDI-P

Karena itu, menurut Azmi Bawaslu Brebes harus turun tangan untuk bertindak tegas sesuai aturan. Bawaslu juga tidak boleh lembek dalam berhadapan dengan pihak-pihak yang dekat kekuasaan.

"Bawaslu harus bertindak profesional dan independen dan rakyat akan mengawasi keputusan Bawaslu mengenai kasus Brebes ini," kata Azmi.

Diungkapkan Azmi, secara jelas disebutkan netralitas ASN, Kades sampai dengan Perangkat Desa di antaranya pada Pasal 280 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Selain itu dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Pentingnya netralitas ASN ini juga dibahas dalam Undang-undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Yang juga harus digaris bawahi, kata Azmi ancaman pidana terhadap pelanggaran netralitas khususnya kepala desa atau sebutan lainnya, seperti terdapat dalam Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

“Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukankan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun," kata Azmi.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 1,3 M, Kades di Cianjur Terancam 20 Tahun Penjara

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Merasa Senasib, Baiq Nuril Beri Semangat kepada Mahasiswi PKL Korban Pelecehan

Merasa Senasib, Baiq Nuril Beri Semangat kepada Mahasiswi PKL Korban Pelecehan

Regional
Mantan Pegawai Bank BUMN Edarkan Uang Palsu di Warung Sate, Punya Cara Khusus Kelabui Korban

Mantan Pegawai Bank BUMN Edarkan Uang Palsu di Warung Sate, Punya Cara Khusus Kelabui Korban

Regional
Curi Motor dan Ponsel, Siswa SMA di Kupang Ditangkap Polisi

Curi Motor dan Ponsel, Siswa SMA di Kupang Ditangkap Polisi

Regional
Jelang Waisak, Vihara Maitreya Pangkalpinang Direnovasi

Jelang Waisak, Vihara Maitreya Pangkalpinang Direnovasi

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Regional
Pangdam Pattimura: Saya Akan Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Politik

Pangdam Pattimura: Saya Akan Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Politik

Regional
Pendaki yang Sulut “Flare” di Gunung Andong Terus Diburu, Polisi: Masih Penyelidikan

Pendaki yang Sulut “Flare” di Gunung Andong Terus Diburu, Polisi: Masih Penyelidikan

Regional
Dapat Suara Terbanyak, Abdullah Legawa Batal Jadi Anggota DPRD Purworejo 2024-2029

Dapat Suara Terbanyak, Abdullah Legawa Batal Jadi Anggota DPRD Purworejo 2024-2029

Regional
Jawa Tengah Masuki Musim Kemarau, Berikut Imbauan BMKG soal Ancaman Kekeringan...

Jawa Tengah Masuki Musim Kemarau, Berikut Imbauan BMKG soal Ancaman Kekeringan...

Regional
Tiga Kader PDI-P Ambil Formulir Pendaftaran Cabup Sukoharjo, Ada Etik Suryani, Agus Santoso, dan Danur Sri Wardana

Tiga Kader PDI-P Ambil Formulir Pendaftaran Cabup Sukoharjo, Ada Etik Suryani, Agus Santoso, dan Danur Sri Wardana

Regional
Kronologi Kaburnya Tahanan Lapas Klaten

Kronologi Kaburnya Tahanan Lapas Klaten

Regional
Pilkada Banyumas, PDI-P Buka Pintu Koalisi dengan Partai Lain

Pilkada Banyumas, PDI-P Buka Pintu Koalisi dengan Partai Lain

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WN Malaysia | Kerangka Manusia Berpeci di Gunung Slamet

[POPULER NUSANTARA] Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WN Malaysia | Kerangka Manusia Berpeci di Gunung Slamet

Regional
Polisi Masih Buru Pembuang Bayi dalam Ember di Semarang

Polisi Masih Buru Pembuang Bayi dalam Ember di Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com