Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Terakhir Masa Jabatan, Paulus Waterpauw Dipanggil Kemendagri, Disebut Terima Perpanjangan SK Pj Gubernur Papua Barat

Kompas.com - 12/05/2023, 11:35 WIB
Mohamad Adlu Raharusun,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MANOKWARI, KOMPAS.com- Masa jabatan Paulus Waterpauw sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat berakhir hari ini, Jumat (12/5/2023).

Di hari yang sama, Paulus terbang ke Jakarta untuk bertemu dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian diduga untuk menerima perpanjangan Surat Keputusan (SK) dirinya sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat.

Baca juga: Paulus Waterpauw Lantik 3 Pelaksana Tugas Usai Kadispora dan Kadishub Tersandung Kasus Hukum

Penjelasan pemprov

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Pemprov Papua Barat, Helen Frinda Dewi membenarkan bahwa saat ini Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw sedang berada di Kementerian dalam Negeri.

"Iya benar Pak Penjabat Gubernur saat ini ada di Kemendagri," katanya melalui sambungan telepon, Jumat (12/5/2023).

Baca juga: KEK Sorong Tak Optimal Tarik Investor, Ini Langkah Pemprov Papua Barat Daya

Mengenai perpanjangan SK, dibenarkan oleh Kepala Dinas Kominfo Papua Barat Frans Istia.

"Iya benar, dalam rangka menerima SK Perpanjangan masa jabatan, sesuai dengan berita yang ada," kata Frans melalui pesan singkat WhatApp.

Kompas.com juga menerima rilis tertulis mengenai perpanjangan SK Penjabat Gubernur Papua Barat. Dalam keterangan tertulis itu disebutkan bahwa Mendagri menyerahkan perpanjangan SK pada Paulus, Jumat (12/5/2023).

Setahun yang lalu tepatnya Kamis (12/5/2022), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik Paulus Waterpauw yang merupakan Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan di Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Kemendagri sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat.

Kompas.com sudah berupaya menghubungi Paulus Waterpauw namun belum membuahkan hasil.

Perpanjangan

Sementara itu melansir pemberitaan Kompas.com, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pernah menegaskan bahwa masa jabatan Penjabat Gubernur maksimal satu tahun.

Tetapi masa jabatan itu bisa diperpanjang, dan dimungkinkan untuk orang yang sama.

"Sesuai undang-undang (UU) bahwa jabatan itu berlangsung paling lama satu tahun dan UU juta menyatakan dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau orang yang berbeda," ujar Tito di Jakarta, medio 20222.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

Regional
Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Regional
Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Regional
3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Regional
Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Regional
Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Regional
Jumlah Pengangguran di Banten Tertinggi se-Indonesia

Jumlah Pengangguran di Banten Tertinggi se-Indonesia

Regional
Konten Judi 'Online' dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Konten Judi "Online" dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Regional
Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Regional
Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Regional
Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Regional
Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Regional
Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program 'Sekolah Sisan Ngaji'

Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program "Sekolah Sisan Ngaji"

Regional
Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com