Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Pj Bupati Lembata Gebrak Meja karena Anak Buahnya Lamban Bekerja...

Kompas.com - 12/05/2023, 07:50 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Farid Assifa

Tim Redaksi

LEMBATA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Bupati Lembata Marsianus Jawa meluapkan kekecewaannya saat rapat terkait penetapan harga eceran tertinggi (HET) bahan bakar minyak (BBM) di kantor Bupati Lembata, Selasa (9/5/2023).

Dalam video yang diterima Kompas.com, Rabu (10/5/2023), Marsianus tampak kesal karena timnya lambat menyusun Surat Keputusan (SK) Bupati Lembata tentang penetapan HET BBM di wilayah itu.

Saking kecewanya, Marsianus sampai menggebrak meja.

Baca juga: Pj Bupati Lembata Marah dan Gebrak Meja Saat Rapat soal Harga BBM, Ini Penyebabnya

Marsianus mengakui bahwa tim pemda bekerja sangat lamban untuk membuat SK.

Oleh sebab itu, ia memastikan agar SK Bupati tersebut akan diterbitkan secepatnya.

"Saya suruh mereka rancang SK-nya tapi alasan ini itu. Harus bisa buat (SK), kita buat itu untuk masyarakat, bukan kita mau dapat satu rupiah dari situ. Kan tidak," ujarnya.

Menurut Marsianus, SK tersebut menjadi dasar bagi polisi menindak para pengecer yang menjual BBM subsidi dengan harga mahal.

Selain itu, kata dia, masyarakat juga bisa membeli BBM subsidi dengan harga yang terjangkau seperti di daerah lain.

Sayangnya, tambah Marianus, tim di pemerintah daerah masih sangat lamban menyiapkan regulasi tersebut.

"Ini sudah bertahun-tahun, nah hari ini Kapolres yang baru datang mau beres (masalah BBM). Kenapa pemerintah tidak dukung dengan kita buat regulasi yang bisa selesaikan masalah BBM," ucapnya saat dikonfirmasi langsung Kompas.com, Rabu.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Ekonomi Pemerintah Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) El Mandiri menyebutkan, SK bupati yang mengatur HET BBM belum bisa diterbitkan karena harus dikaji sesuai aturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas).

"Tim kecil terdiri dari asisten II, Koperindag, Kesbangpol, PolPP, Bapenda, dan bagian ekonomi sedang mengkaji," ujar El saat dihubungi, Kamis (11/5/2023).

Ia memastikan proses pembuatan SK itu akan selesai pekan depan. Selanjutnya diserahkan ke Pj Bupati Marsianus.

Baca juga: Tangki BBM Traktor Terbakar lalu Meledak, 1 Pekerja Perkebunan di OKU Timur Tewas, 2 Luka Parah

El menjelaskan, berdasarkan aturan yang berlaku, HET bisa ditetapkan tetapi harus ada sub penyalur BBM yang memenuhi syarat dari BPH migas. Jika belum ada, maka SK belum bisa diterbitkan.

"Kalau pom bensin mini bukan sub penyalur sehingga HET belum bisa diterbitkan. Ini yang sementara (sedang) kita kaji," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com