Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Anak Tetangga Sejak 2016 hingga Hamil, Pria Paruh Baya di Balikpapan Diringkus Polisi

Kompas.com - 04/05/2023, 19:57 WIB
Ahmad Riyadi,
Khairina

Tim Redaksi

 

BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Seorang pria paruh baya di Balikpapan berinisial HD (57) harus mendekam dibalik jeruji besi.

Pasalnya HD melakukan pencabulan terhadap anak tetangganya sendiri sejak tahun 2016 hingga berbadan dua. 

Kasubnit PPA Polresta Balikpapan, Ipda Futuhatul Ladyniyah menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi sejak tahun 2016 silam di rumah korban kawasan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah.

Baca juga: Polisi Tangkap Guru Ngaji yang Cabuli Belasan Santriwati di Sleman

 

Kala itu korban masih berumur 14 tahun. Pelaku tak kuasa menahan nafsunya saat melihat korban sendiri di rumah hanya mengenakan sarung.

“Pelaku masuk dari pintu samping dan melihat korban sendirian dengan hanya memakai sarung. Pelaku menunjukkan alat kelaminnya kemudian memaksa korban untuk memegang. Selanjutnya pelaku memaksa korban untuk melakukan persetubuhan,” jelas Futuhatul saat konferensi pers di Mapolresta Balikpapan pada Kamis (4/5/2023).

Usai menggauli korban, pelaku langsung meninggalkan rumah. Kejadian tersebut rupanya terus berlanjut, pada Januari 2017 lalu pelaku kembali mencabuli korban di rumahnya.

Kemudian aksi serupa berlanjut pada tahun 2021, pelaku menyetubuhi korban dua kali pada bulan Agustus.

“Yang kelima dan keenam dilakukan pada bulan Mei 2022. Pada Januari 2023 kemarin korban melahirkan,” ungkapnya.

Baca juga: Penjaga Warnet di Banten Cabuli Siswi SMP hingga Hamil, Aksinya Selalu Direkam

Korban saat ini berusia 21 tahun dan saat itu korban tidak berani menceritakan hal ini kepada orangtuanya.

Hingga akhirnya orangtua korban curiga saat anaknya mengeluh kesakitan pada bagian perutnya.

 

Tak disangka, saat dibawa ke rumah sakit, korban akhirnya melahirkan dan mengaku telah disetubuhi oleh HD sejak tahun 2016 lalu.

“Orangtua tidak curiga saat hamil karena tidak kelihatan. Hingga akhirnya pas mau melahirkan baru diketahui oleh orangtuanya,” ujarnya.

Pelaku dijerat Pasal 6 huruf C atau Pasal 15 ayat 1 huruf A dan atau Pasal 15 ayat 1 huruf G UU No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Diguyur Hujan Deras, Jalan Protokol di Nunukan Selatan Longsor

Diguyur Hujan Deras, Jalan Protokol di Nunukan Selatan Longsor

Regional
Peredaran Uang Palsu di Serang Terbongkar di Warung Madura

Peredaran Uang Palsu di Serang Terbongkar di Warung Madura

Regional
Alasan PDI-P Kebumen Usulkan Bambang Pacul Maju Jadi Cagub Jateng

Alasan PDI-P Kebumen Usulkan Bambang Pacul Maju Jadi Cagub Jateng

Regional
Ini Upaya Pj Gubernur Sumsel Kembalikan Status Bandara SMB II Palembang Jadi Bandara Internasional

Ini Upaya Pj Gubernur Sumsel Kembalikan Status Bandara SMB II Palembang Jadi Bandara Internasional

Regional
Jatuh Terpeleset dari Kapal, ABK asal Brebes Tewas Tenggelam di Laut Jawa

Jatuh Terpeleset dari Kapal, ABK asal Brebes Tewas Tenggelam di Laut Jawa

Regional
Warga Ende yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Tewas

Warga Ende yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Desa di Purworejo Ini Terbangkan 'Drone' untuk Basmi Hama Wereng

Desa di Purworejo Ini Terbangkan "Drone" untuk Basmi Hama Wereng

Regional
Kisah Pilu Bocah Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat di Ambon, Kurus dan Tinggal Sendirian di Indekos

Kisah Pilu Bocah Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat di Ambon, Kurus dan Tinggal Sendirian di Indekos

Regional
Gagalkan Penyelundupan Senpi dan Amunisi ke KKB Papua, 10 Polisi di Ambon Dapat Penghargaan

Gagalkan Penyelundupan Senpi dan Amunisi ke KKB Papua, 10 Polisi di Ambon Dapat Penghargaan

Regional
Mayat Perempuan Tanpa Busana Ditemukan di Sungai Mungkung Sragen

Mayat Perempuan Tanpa Busana Ditemukan di Sungai Mungkung Sragen

Regional
Setubuhi Pacar Berkali-kali, Pemuda di Nunukan Ditangkap Polisi

Setubuhi Pacar Berkali-kali, Pemuda di Nunukan Ditangkap Polisi

Regional
Dua Gempa Besar Guncang Seram Timur Maluku, BPBD: Tak Berdampak Kerusakan

Dua Gempa Besar Guncang Seram Timur Maluku, BPBD: Tak Berdampak Kerusakan

Regional
Polisi Belum Temukan Ada Pelanggaran Pidana atas Tenggelamnya Dokter Wisnu

Polisi Belum Temukan Ada Pelanggaran Pidana atas Tenggelamnya Dokter Wisnu

Regional
Gelar Rakorcabsus, PDI-P Kebumen Usulkan Bambang Pacul Jadi Cagub Jateng

Gelar Rakorcabsus, PDI-P Kebumen Usulkan Bambang Pacul Jadi Cagub Jateng

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com