BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Seorang pria paruh baya di Balikpapan berinisial HD (57) harus mendekam dibalik jeruji besi.
Pasalnya HD melakukan pencabulan terhadap anak tetangganya sendiri sejak tahun 2016 hingga berbadan dua.
Kasubnit PPA Polresta Balikpapan, Ipda Futuhatul Ladyniyah menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi sejak tahun 2016 silam di rumah korban kawasan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah.
Baca juga: Polisi Tangkap Guru Ngaji yang Cabuli Belasan Santriwati di Sleman
Kala itu korban masih berumur 14 tahun. Pelaku tak kuasa menahan nafsunya saat melihat korban sendiri di rumah hanya mengenakan sarung.
“Pelaku masuk dari pintu samping dan melihat korban sendirian dengan hanya memakai sarung. Pelaku menunjukkan alat kelaminnya kemudian memaksa korban untuk memegang. Selanjutnya pelaku memaksa korban untuk melakukan persetubuhan,” jelas Futuhatul saat konferensi pers di Mapolresta Balikpapan pada Kamis (4/5/2023).
Usai menggauli korban, pelaku langsung meninggalkan rumah. Kejadian tersebut rupanya terus berlanjut, pada Januari 2017 lalu pelaku kembali mencabuli korban di rumahnya.
Kemudian aksi serupa berlanjut pada tahun 2021, pelaku menyetubuhi korban dua kali pada bulan Agustus.
“Yang kelima dan keenam dilakukan pada bulan Mei 2022. Pada Januari 2023 kemarin korban melahirkan,” ungkapnya.
Baca juga: Penjaga Warnet di Banten Cabuli Siswi SMP hingga Hamil, Aksinya Selalu Direkam
Korban saat ini berusia 21 tahun dan saat itu korban tidak berani menceritakan hal ini kepada orangtuanya.
Hingga akhirnya orangtua korban curiga saat anaknya mengeluh kesakitan pada bagian perutnya.
Tak disangka, saat dibawa ke rumah sakit, korban akhirnya melahirkan dan mengaku telah disetubuhi oleh HD sejak tahun 2016 lalu.
“Orangtua tidak curiga saat hamil karena tidak kelihatan. Hingga akhirnya pas mau melahirkan baru diketahui oleh orangtuanya,” ujarnya.
Pelaku dijerat Pasal 6 huruf C atau Pasal 15 ayat 1 huruf A dan atau Pasal 15 ayat 1 huruf G UU No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.