SERANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pemuda berinsial AG (22) warga Ciruas, Kabupaten Serang, Banten.
AG ditangkap karena dilaporkan telah mencabuli siswi SMP berusia 16 tahun hingga hamil.
AG diketahui berprofesi sebagai penjaga warnet dan bertemu korban di media sosial Facebook.
"Korban dan pelaku berpacaran, setelah itu korban dibawa ke kosan. Kemudian (di kosan) pelaku menyetubuhi korban layaknya suami istri," kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza, melalui keterangan tertulisnya, pada Jumat (28/4/2023).
Baca juga: Heboh soal Kakek di Serang Simpan Uang dalam Kamar Bertahun-tahun, Jumlahnya Lebih dari Rp 100 Juta
Dedi mengatakan, jalinan asmara sudah berjalan sejak tahun 2020 dan lebih dari satu kali pelaku mencabuli korban di kosannya.
"Adapun modus yang dilakukan yaitu melakukan perbuatan menyetubuhi, dan melakukan perbuatan cabul dengan cara merayu dengan mengajak korban kosan," ujar Dedi.
Dedi mengungkapkan, dari keterangan korban, aksi pencabulan didokumentasikan pelaku melalui video dan foto menggunakan ponselnya.
Video dan foto tersebut, digunakan pelaku untuk mengancam korban jika menolak melakukan persetubuhan akan disebarluaskan.
"Pelaku juga mendokumentasikan di handphone miliknya, yang digunakan untuk mengancam korban apabila korban menceritakan kejadian tersebut terlapor akan menyebarkan foto dan video korban," ungkap dia.
Namun, perbuatan pelaku akhirnya terungkapnya saat orangtua korban curiga melihat adanya perubahan fisik putrinya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.