LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang pria di Lampung Timur ditangkap aparat kepolisian lantaran mencabuli istri temannya sendiri. Pelaku berdalih hendak bertamu Lebaran dan mencari suami korban untuk diajak bekerja.
Kapolres Lampung Timur AKBP Rizal Muchtar mengatakan pelaku berinisial SI (41) itu sudah ditangkap pada malam hari kejadian.
Rizal mengatakan peristiwa pencabulan itu terjadi di rumah korban YI (41), di Kecamatan Sekampung Udik pada Rabu (26/4/2023) sore.
Baca juga: Kakek 73 Tahun di Sumenep Cabuli Tetangga yang Masih SD, Ditarik Saat Melintasi Rumahnya
"Pelaku adalah teman dari suami korban, tinggal juga sama satu desa," kata Rizal melalui keterangan tertulis, Jumat (28/4/2023).
Modus pelaku yakni berpura-pura hendak bertamu Lebaran dan ingin mengajak suami korban pergi mencari pekerjaan.
Saat pelaku datang suami korban ternyata sedang tidak ada di rumah. Sehingga korban sendirian.
Melihat kondisi sekitar rumah juga sepi, pelaku lalu masuk ke dalam rumah dan memaksa korban untuk berhubungan seksual.
Korban yang sempat menolak mendapatkan tindak kekerasan dari pelaku tersebut. Ketika pelaku hendak memperkosanya, korban berteriak minta tolong sehingga pelaku kabur melarikan diri.
Setelah suaminya pulang, korban menceritakan peristiwa itu dan langsung melapor ke Polsek Sekampung Udik.
"Pelaku kita tangkap di hari yang sama sekitar jam 9 malam," kata Rizal.
Dia mengatakan, pelaku kini sudah ditahan dan dikenakan Pasal 6 huruf (c) UU RI NO. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.