KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Unit Reserse dan Kriminal Kepolisian Sektor Kelapa Lima, menetapkan JEAP, guru sekolah minggu di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), sebagai tersangka kasus pencabulan.
Pria berusia 27 tahun itu, ditetapkan tersangka setelah mencabuli tiga siswi Sekolah Dasar (SD) asal Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
"Kemarin setelah kita tangkap, kita lalu tetapkan tersangkanya hari ini," kata Kepala Kepolisian Sektor Kelapa Lima Ajun Komisaris Polisi (AKP) Jemy O Noke, kepada Kompas.com, Kamis (27/4/2023).
Penetapan tersangka lanjut Jemy, setelah pihaknya memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui kejadian itu.
Baca juga: Cabuli Muridnya, Guru Ngaji di Sleman Belum Ditahan karena Masalah Kesehatan
Termasuk juga tiga siswi SD yang menjadi korban pencabulan JEAP.
Saat diperiksa polisi, JEAP mengakui semua perbuatannya. Dia mencabuli para korban dengan meraba dada serta alat vital korban.
Modus yang yang dipakai oleh tersangka JEAP, yakni merayu korban dengan meminjamkan telepon seluler, memberikan uang dan mengajak makan di Pantai Teddys Kupang.
Pihaknya, kata Jemy, menjerat pelaku dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.
"Untuk ancaman penjaranya maksimal 15 tahun. Saat ini tersangka sudah kita tahan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar dia.
Baca juga: Kasus 3 Siswi SD Dicabuli Guru Sekolah Minggu Terungkap Saat Korban Curhat ke Satpam
Penangkapan JEAP, lanjut Jemy, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/90/V/2023, tanggal 24 April 2023.
Jemy menyebut, tiga korban pencabulan yakni berusia 9 tahun dan merupakan siswi kelas III SD, kemudian berusia 11 tahun, siswi kelas V SD dan berusia 8 tahun merupakan siswi kelas II SD.
Menurut Jemy, kasus itu terungkap, setelah para korban curhat ke petugas pengamanan (satpam) salah satu gereja di Kota Kupang pada pekan lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.