BANJARMASIN, KOMPAS.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan oknum polisi berpangkat brigadir kepala (bripka) berinisial JD di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), terhadap asisten rumah tangganya MW (62) masih bergulir di Profesi Pengamanan (Propam).
Karena perbuatannya itu, JD akan disanksi berat, baik disiplin maupun pidana. Yang terberat, JD akan diberhentikan sebagai anggota Polri.
Kapolda Kalsel, Irjen Andi Rian R Djajadi mengatakan, sudah memerintahkan Kapolresta Banjarmasin untuk segera memproses hukum JD.
"Saya sudah perintahkan Kapolresta Banjarmasin agar yang bersangkutan dicopot dan ditahan," ujar Andi Rian, dalam keterangannya yang diterima, pada Kamis (4/5/2023).
Baca juga: Anak Buahnya Aniaya ART Lansia, Kapolresta Banjarmasin Pastikan Kasus Hukum Tetap Jalan
Andi Rian juga memastikan jika JD kini sudah ditahan ditempat tahanan khusus.
Proses pidana JD juga akan segera diproses.
"Saat ini sudah ditahan melalui tindakan disiplin di patsus atau tahanan tempat khusus. Untuk proses pidana jalan terus," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, oknum anggota polisi berinisial JD berpangkat Bripka dilaporkan atas kasus penganiyaan terhadap pembantu rumah tangganya MW (62).
Penganiayaan itu dilakukan Bripka JD di rumahnya di Jalan Ahmad Yani Kilometer 14, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel) pada, Senin (1/5/2023) lalu.
Baca juga: Polresta Banjarmasin Tahan Anggota Polisi yang Aniaya ART Lanjut Usia
JD kini resmi ditahan di Rumah Tahanan Mapolresta Banjarmasin dan terancam sanksi karena perbuatannya.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Sabana Atmojo mengatakan, dirinya tidak akan mengintervensi dan memastikan proses hukum terhadap anak buahnya itu akan berjalan transparan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.