BANJARMASIN, KOMPAS.com - Seorang polisi berpangkat Bripka berinisial JD ditahan petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), setelah dilaporkan menganiaya asisten rumah tangganya (ART), MW (62).
JD diketahui sehari-hari bertugas di Polsek Banjarmasin Timur.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Sabana Atmojo mengatakan, Bripka JD saat ini dinonjobkan untuk menjalani proses hukumnya.
Baca juga: Polresta Banjarmasin Tahan Anggota Polisi yang Aniaya ART Lanjut Usia
"Kami sudah turunkan Propam Polresta Banjarmasin untuk melakukan pemeriksaan dan memproses pelanggaran yang dilakukan Bripka JD. Yang bersangkutan sudah kita nonjobkan," kata Sabana dalam keterangannya yang diterima, Rabu (3/5/2023) malam.
Dia mengatakan Bripka JD telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin. Dalam waktu dekat, JD akan menjalani sidang kode etik Polri.
"Sudah masuk tahanan Mapolresta Banjarmasin dan sidang kode etik akan berjalan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan Bripka JD," ujarnya.
Sabana mengungkapkan, kasus penganiyaan yang dilakukan Bripka JD bukan terjadi di wilayah hukum Polresta Banjarmasin, melainkan di wilayah Polsek Gambut, Kabupaten Banjar.
Dia memastikan tidak akan mengintervensi proses hukum yang menjerat anak buahnya.
"Saya tegaskan kasusnya tetap jalan," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.