Salin Artikel

Kapolda Kalsel Perintahkan Bripka JD Dicopot dan Ditahan Buntut Aniaya ART Lansia

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan oknum polisi berpangkat brigadir kepala (bripka) berinisial JD di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), terhadap asisten rumah tangganya MW (62) masih bergulir di Profesi Pengamanan (Propam).

Karena perbuatannya itu, JD akan disanksi berat, baik disiplin maupun pidana. Yang terberat, JD akan diberhentikan sebagai anggota Polri.

Kapolda Kalsel, Irjen Andi Rian R Djajadi mengatakan, sudah memerintahkan Kapolresta Banjarmasin untuk segera memproses hukum JD.

"Saya sudah perintahkan Kapolresta Banjarmasin agar yang bersangkutan dicopot dan ditahan," ujar Andi Rian, dalam keterangannya yang diterima, pada Kamis (4/5/2023).

Andi Rian juga memastikan jika JD kini sudah ditahan ditempat tahanan khusus.

Proses pidana JD juga akan segera diproses.

"Saat ini sudah ditahan melalui tindakan disiplin di patsus atau tahanan tempat khusus. Untuk proses pidana jalan terus," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, oknum anggota polisi berinisial JD berpangkat Bripka dilaporkan atas kasus penganiyaan terhadap pembantu rumah tangganya MW (62).

Penganiayaan itu dilakukan Bripka JD di rumahnya di Jalan Ahmad Yani Kilometer 14, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel) pada, Senin (1/5/2023) lalu.

JD kini resmi ditahan di Rumah Tahanan Mapolresta Banjarmasin dan terancam sanksi karena perbuatannya.

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Sabana Atmojo mengatakan, dirinya tidak akan mengintervensi dan memastikan proses hukum terhadap anak buahnya itu akan berjalan transparan.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/04/151052078/kapolda-kalsel-perintahkan-bripka-jd-dicopot-dan-ditahan-buntut-aniaya-art

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke