Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Anggaran Covid-19, 2 eks Pejabat Pemkab Serang Divonis 1 Tahun Penjara

Kompas.com - 03/05/2023, 18:30 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Dua mantan pejabat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, Banten, divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang selama 1 tahun penjara.

Keduanya yakni mantan Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang R Setiawan dan mantan Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Disnakertrans Kabupaten Serang Sutarya.

Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra menyebut, kedua terdakwa dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana belanja tidak terduga (BTT) Covid-19 senilai Rp 3 miliar.

Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Anggaran Covid-19 di Kepulauan Aru

Keduanya, secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Amar putusannya sudah dibacakan hakim 16 April lalu, kedua terdakwa dijatuhi hukuman selama satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan," kata Kasi Intelejen Kejari Serang Rezkinil Jusar kepada wartawan di kantornya, Rabu (3/5/2023).

Oleh hakim, kedua terdakwa tidak dikenakan hukuman untuk membayar uang pengganti.

Baca juga: Divonis 7 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Covid, Mantan Sekda dan Bendahara BPBD Flores Timur Ajukan Banding

Dikatakan Rezkinil, vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang menjatuhkan pidana penjara kepada keduanya selama 7,5 tahun denda Rp 350 juta dan uang pengganti Rp 1,4 miliar.

Atas putusan tersebut, jaksa mengajukan banding.

"Putusan tidak sesuai dengan tuntutan, jadi JPU menyatakan banding," beber dia.

Dalam uraian jaksa, perbuatan terdawka berawal dari Disnakertrans mendapat bantuan Rp 3 miliar dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Covid-19 pada 2020. Anggaran itu untuk dialokasikan  penanganan Covid-19 dan pemulihan dampak ekonomi.

Dana bantuan itu pun disetujui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Banten dan Pemkab Serang dipergunakan untuk pembuatan wastafel portable sebanyak 112 unit, pembelian masker sebanyak 44.000 lembar, pembelian 4.000 hazmat, dan pembuatan face shield pada 2020.

Namun, kedua terdakwa melakukan audensi pada Agustus 2020 dengan Lembaga kebijakan pengadaan barang mengenai dana bantuan Rp 3 miliar itu.

Pada pertemuan itu, disampaikan bahwa bantuan tersebut harus digunakan untuk pelatihan, bukan pengadaan barang.

Pada 25 Agustus 2020, terdakwa mengirimkan surat ke Bupati Serang Tatu Chasanah mengenai perubahan penggunaan anggaran.

Anggaran Rp 3 miliar yang awalnya disepakati untuk pengadaan masker dan lainnya itu diganti menjadi pelatihan menjahit masker hingga APD untuk masyarakat terdampak.

Pada Oktober, Bupati Serang mengeluarkan SK mengenai Penetapan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) sebagai tempat pemberdayaan masyarakat terdampak Covid-19.

Adapun lembaga yang dipilih adalah Wiyata Multi Karya, Gaya Busana, Mawar Melati, Karisma, Julia Jaya, dan Raudhatul Athfal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bupati Nunukan Tanggapi Dugaan Pelecehan Pemohon KTP oleh Oknum ASN Disdukcapil

Bupati Nunukan Tanggapi Dugaan Pelecehan Pemohon KTP oleh Oknum ASN Disdukcapil

Regional
Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dari Jalur Perseorangan Serahkan Syarat Dokumen ke KPU Manggarai Timur NTT

Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dari Jalur Perseorangan Serahkan Syarat Dokumen ke KPU Manggarai Timur NTT

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Sosok Anggota KKB Pembunuh Danramil Aradide, Sering Diberi Sembako oleh Korban

Sosok Anggota KKB Pembunuh Danramil Aradide, Sering Diberi Sembako oleh Korban

Regional
Tak Ada Cagub yang Maju lewat Jalur Perseorangan di Babel

Tak Ada Cagub yang Maju lewat Jalur Perseorangan di Babel

Regional
Dugaan Korupsi Dana Hibah Yayasan Mujahidin Pontianak, Pj Bupati Kubu Raya Diperiksa Jaksa

Dugaan Korupsi Dana Hibah Yayasan Mujahidin Pontianak, Pj Bupati Kubu Raya Diperiksa Jaksa

Regional
Korban Banjir Bandang Agam Bertambah Jadi 20 Orang

Korban Banjir Bandang Agam Bertambah Jadi 20 Orang

Regional
KPU Sikka Terima Pendaftaran dari 2 Pasangan Bakal Calon Independen

KPU Sikka Terima Pendaftaran dari 2 Pasangan Bakal Calon Independen

Regional
Banjir Bandang Agam, Masa Tanggap Darurat Ditetapkan 15 Hari

Banjir Bandang Agam, Masa Tanggap Darurat Ditetapkan 15 Hari

Regional
Tangkap Ikan di Perbatasan RI-Australia Tanpa Dokumen, 13 Warga Ditangkap

Tangkap Ikan di Perbatasan RI-Australia Tanpa Dokumen, 13 Warga Ditangkap

Regional
Serahkan Formulir Pendaftaran Bacabup, Mantan Wabup Banyumas Berharap Dapat Rekomendasi PDI-P

Serahkan Formulir Pendaftaran Bacabup, Mantan Wabup Banyumas Berharap Dapat Rekomendasi PDI-P

Regional
Caleg Terpilih DPRD Dompu Dilaporkan atas Dugaan Ijazah Palsu

Caleg Terpilih DPRD Dompu Dilaporkan atas Dugaan Ijazah Palsu

Regional
Penumpang Kapal Feri Ceburkan Diri ke Laut, Diduga Depresi 

Penumpang Kapal Feri Ceburkan Diri ke Laut, Diduga Depresi 

Regional
Dilepas Ribuan Orang, Masa Jabatan Wali Kota Padang Berakhir Hari Ini

Dilepas Ribuan Orang, Masa Jabatan Wali Kota Padang Berakhir Hari Ini

Regional
Bayi Berusia 5 Hari Dibunuh dan Jasadnya Dibuang ke Kebun Sawit di Kampar, Riau

Bayi Berusia 5 Hari Dibunuh dan Jasadnya Dibuang ke Kebun Sawit di Kampar, Riau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com