FLORES TIMUR, KOMPAS.com - Dua terdakwa kasus korupsi dana pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang.
Kedua terdakwa itu yakni mantan Sekretaris Daerah Flores Timur, Paulus Igo Geroda (PIG), dan mantan Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Petronela Letek Toda (PLT).
Sementara mantan Kalak BPBD Flores Timur, Alfons Hada Bethan (AHB) menerima keputusan hakim dan telah menjalani hukuman di Rumah Tahanan Kelas II B Kupang, sejak Selasa (18/4/2023).
Baca juga: Pemkot Bandung Tegaskan Tak Akan Berikan Bantuan Hukum Pada Yana Mulyana yang Terjerat Korupsi
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Flores Timur Cornelis Oematan mengatakan, terdakwa PIG menyatakan banding pada Kamis (13/4/2023). Sedangkan PLT pada Jumat (14/4/2023).
"Penahanan terhadap keduanya telah diperpanjang oleh Ketua PT Kupang, untuk PIG sejak tanggal 13 April 2023 sampai 12 Mei 2023, sedangkan PLT sejak 14 April 2023 sampai 13 Mei 2023," ujar Cornelis saat dihubungi, Kamis (20/4/2023).
Cornelis menambahkan, Kejari Flores Timur siap menghadapi upaya banding yang diajukan kedua terdakwa.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Jabar Naik Jelang Lebaran, Masyarakat Diminta Taat Prokes
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang menjatuhkan hukuman 7 tahun enam bulan terhadap PIG pada Rabu (12/4/2023).
Ia terbukti melakukan korupsi dana Covid-19 senilai Rp 1.569.264.435. PIG juga harus membayar denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. Selain itu, membayar uang pengganti Rp 296.076.278.
AHB divonis penjara 5 tahun 6 bulan. Selain penjara, AHB harus membayar denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
Sementara PLT divonis penjara 7 tahun, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan, dan uang pengganti Rp 972.786.157.
Ketiganya melanggar Pasal 2 Undang-udang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Kasus korupsi ini berawal dari hasil refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19 di Flores Timur.
BPBD mendapat alokasi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp 6.482.519.650 untuk penanganan darurat bencana.
Namun, dalam proses pengajuan pencairan anggaran tidak dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.569.264.435.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.