Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 7 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Covid, Mantan Sekda dan Bendahara BPBD Flores Timur Ajukan Banding

Kompas.com - 20/04/2023, 09:23 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Reni Susanti

Tim Redaksi

FLORES TIMUR, KOMPAS.com - Dua terdakwa kasus korupsi dana pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang.

Kedua terdakwa itu yakni mantan Sekretaris Daerah Flores Timur, Paulus Igo Geroda (PIG), dan mantan Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Petronela Letek Toda (PLT).

Sementara mantan Kalak BPBD Flores Timur, Alfons Hada Bethan (AHB) menerima keputusan hakim dan telah menjalani hukuman di Rumah Tahanan Kelas II B Kupang, sejak Selasa (18/4/2023).

Baca juga: Pemkot Bandung Tegaskan Tak Akan Berikan Bantuan Hukum Pada Yana Mulyana yang Terjerat Korupsi

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Flores Timur Cornelis Oematan mengatakan, terdakwa PIG menyatakan banding pada Kamis (13/4/2023). Sedangkan PLT pada Jumat (14/4/2023).

"Penahanan terhadap keduanya telah diperpanjang oleh Ketua PT Kupang, untuk PIG sejak tanggal 13 April 2023 sampai 12 Mei 2023, sedangkan PLT sejak 14 April 2023 sampai 13 Mei 2023," ujar Cornelis saat dihubungi, Kamis (20/4/2023).

Cornelis menambahkan, Kejari Flores Timur siap menghadapi upaya banding yang diajukan kedua terdakwa.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Jabar Naik Jelang Lebaran, Masyarakat Diminta Taat Prokes

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang menjatuhkan hukuman 7 tahun enam bulan terhadap PIG pada Rabu (12/4/2023).

Ia terbukti melakukan korupsi dana Covid-19 senilai Rp 1.569.264.435. PIG juga harus membayar denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. Selain itu, membayar uang pengganti Rp 296.076.278.

AHB divonis penjara 5 tahun 6 bulan. Selain penjara, AHB harus membayar denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

Sementara PLT divonis penjara 7 tahun, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan, dan uang pengganti Rp 972.786.157.

Ketiganya melanggar Pasal 2 Undang-udang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Kasus korupsi ini berawal dari hasil refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19 di Flores Timur.

BPBD mendapat alokasi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp 6.482.519.650 untuk penanganan darurat bencana.

Namun, dalam proses pengajuan pencairan anggaran tidak dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.569.264.435.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rawan Terdampak Longsor, Warga Wolotopo Timur Ende Akan Direlokasi

Rawan Terdampak Longsor, Warga Wolotopo Timur Ende Akan Direlokasi

Regional
Soal 'Presidential Club', Gibran: Untuk Menyatukan Mantan Pemimpin

Soal "Presidential Club", Gibran: Untuk Menyatukan Mantan Pemimpin

Regional
Niatnya Berkonsultasi dengan Megawati Dinilai Tak Tepat, Gibran Buka Suara

Niatnya Berkonsultasi dengan Megawati Dinilai Tak Tepat, Gibran Buka Suara

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Awal Mula Perkenalan Suami di Cianjur Nikahi Istri yang Ternyata Laki-laki

Awal Mula Perkenalan Suami di Cianjur Nikahi Istri yang Ternyata Laki-laki

Regional
Kesal Kakinya Terinjak, Pemuda di Mamuju Tikam Seorang Pria

Kesal Kakinya Terinjak, Pemuda di Mamuju Tikam Seorang Pria

Regional
Bertemu Pj Gubernur Jateng, Bupati Arief Minta Ruas Jalan Provinsi di Blora Diperbaiki

Bertemu Pj Gubernur Jateng, Bupati Arief Minta Ruas Jalan Provinsi di Blora Diperbaiki

Regional
Pengerjaan 14 Proyek Perbaikan Jalan di Kebumen Dikebut, Mana Saja?

Pengerjaan 14 Proyek Perbaikan Jalan di Kebumen Dikebut, Mana Saja?

Regional
Kerangka Manusia Berpeci di Jalur Pendakian Gunung Slamet Berjenis Kelamin Laki-laki, Usianya 25 Tahun

Kerangka Manusia Berpeci di Jalur Pendakian Gunung Slamet Berjenis Kelamin Laki-laki, Usianya 25 Tahun

Regional
7 Pemuda Pemerkosa Remaja 15 Tahun di Babel Ditangkap

7 Pemuda Pemerkosa Remaja 15 Tahun di Babel Ditangkap

Regional
Gagal Menyalip, 3 Bocah yang Berboncengan Motor Tabrak Tiang Listrik, 2 Tewas

Gagal Menyalip, 3 Bocah yang Berboncengan Motor Tabrak Tiang Listrik, 2 Tewas

Regional
Diguyur Hujan Deras, Jalan Protokol di Nunukan Selatan Longsor

Diguyur Hujan Deras, Jalan Protokol di Nunukan Selatan Longsor

Regional
Peredaran Uang Palsu di Serang Terbongkar di Warung Madura

Peredaran Uang Palsu di Serang Terbongkar di Warung Madura

Regional
Alasan PDI-P Kebumen Usulkan Bambang Pacul Maju Jadi Cagub Jateng

Alasan PDI-P Kebumen Usulkan Bambang Pacul Maju Jadi Cagub Jateng

Regional
Ini Upaya Pj Gubernur Sumsel Kembalikan Status Bandara SMB II Palembang Jadi Bandara Internasional

Ini Upaya Pj Gubernur Sumsel Kembalikan Status Bandara SMB II Palembang Jadi Bandara Internasional

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com