Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

25 Anak di Bengkulu Alami Kekerasan Seksual oleh Guru, 13 di Antaranya Disodomi di Sekolah

Kompas.com - 18/04/2023, 18:35 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - KM (32), guru honorer di salah satu SD di Kabupaten Bengkulu Utara ditangkap atas dugaan kekerasan seksual dengan korban 25 siswa.

Pelaku melakukan aksinya sejak 2019 hingga 2023.

Dari 25 korban, 13 di antaranya mengaku disodomi berulang-ulang. Sementara korban lainnya dicabuli dengan menggesekkan alat kelaminnya ke korban.

Saat menjalankan aksinya, terduga pelaku mengiming-imingi korban nilai bagus dan uang Rp 25.000.

Baca juga: Terungkap, Modus Guru Honorer SD Sodomi dan Cabuli 25 Anak di Bengkulu Utara

Kapolres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu, AKBP Andy Pramudia Wardana menjelaskan korban adalah murid kelas IV hingga kelas VI.

Aksi kekerasan seksual dilakukan di kamar tidur terduga pelaku, di ruang kelas, UKS, WC sekolah hingga masjid serta saat kegiatan perkemahan.

"Pelaku melancarkan aksinya sejak tahun 2019 sampai 2023 atau selama 4 tahun. Sebanyak 13 siswanya diakui pelaku telah disodomi berulang-ulang serta sisanya mendapatkan tindakan asusila oleh pelaku," kata AKBP Andy saat ditemui ruang kerjanya di Mapolres Bengkulu Utara pada Senin (17/4/2023).

Kasus tersebut terungkap saat polisi menerima laporan dari masyarakat terkait tindakan pidana pencabulan terhadap anak di Desa Bukit Berlian, Ulok Kupai.

Polisi pun menangkap pelaku pada Jumat (14/4/2023).

Baca juga: 25 Siswa di Bengkulu Diduga Dicabuli Oknum Guru Honorer, Dilakukan sejak 2019

Dalam pengembangan kasus, ada enam korban yang melapor ke Polsek Napal Putih, Bengkulu Utara. Lalu korban bertambah menjadi 25 orang.

"Tidak menutup kemungkinan bisa bertambah lagi," kata Andy.

Ia membenarkan ada beberapa korban yang disodomi berulang kali oleh korban. Bahkan ada yang sampai lima kali.

Pelaku akan dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHPidana.

"Terduga pelaku telah ditangkap dan diamankan di Mapolres Bengkulu Utara ancaman 15 tahun penjara," tutup Kapolres.

Baca juga: Guru Honorer di Bengkulu Utara yang Sodomi dan Cabuli 25 Muridnya Ditangkap

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis:: Firmansyah | Editor : Reni Susanti), Tribunnews.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerakan Sekolah Sehat Diluncurkan, Bupati Blora: Semoga Bisa Bermanfaat

Gerakan Sekolah Sehat Diluncurkan, Bupati Blora: Semoga Bisa Bermanfaat

Regional
Gara-gara Tato, Pria di Banyumas Tewas Ditusuk Temannya

Gara-gara Tato, Pria di Banyumas Tewas Ditusuk Temannya

Regional
Kapolres Sikka Klarifikasi soal Video Viral Anggota Polisi Merokok dan Minum Miras dengan 4 Wanita

Kapolres Sikka Klarifikasi soal Video Viral Anggota Polisi Merokok dan Minum Miras dengan 4 Wanita

Regional
Tiap Hari Dicabuli Ayah Kandung, Siswi SD Mataram Melukai Tangannya Sebelum Lapor Polisi

Tiap Hari Dicabuli Ayah Kandung, Siswi SD Mataram Melukai Tangannya Sebelum Lapor Polisi

Regional
Pungli Penerbitan Surat Tanah, Lurah di Singkawang Ditangkap Polisi

Pungli Penerbitan Surat Tanah, Lurah di Singkawang Ditangkap Polisi

Regional
Sudah Daftar Parkir Berlangganan, Ketua Komisi I DPRD Batam Tetap Ditagih Tarif Parkir

Sudah Daftar Parkir Berlangganan, Ketua Komisi I DPRD Batam Tetap Ditagih Tarif Parkir

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 500 Meter

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 500 Meter

Regional
Langgar Perda Solo, Belasan Baliho Bakal Cagub Jateng Dicopot

Langgar Perda Solo, Belasan Baliho Bakal Cagub Jateng Dicopot

Regional
Viral, Video Kecelakaan CBR Vs Vario di JJLS Gunungkidul, Satu Tewas

Viral, Video Kecelakaan CBR Vs Vario di JJLS Gunungkidul, Satu Tewas

Regional
Banjir Tutup Badan Jalan di Maluku Tengah, Pengendara Motor Harus Bayar Rp 20.000

Banjir Tutup Badan Jalan di Maluku Tengah, Pengendara Motor Harus Bayar Rp 20.000

Regional
Sungai Meluap, Jembatan Penghubung 3 Kabupaten di Pulau Seram Maluku Terancam Ambruk

Sungai Meluap, Jembatan Penghubung 3 Kabupaten di Pulau Seram Maluku Terancam Ambruk

Regional
Tak Kuat Menanjak, Truk Tanah Hantam Pos Polisi hingga Hancur

Tak Kuat Menanjak, Truk Tanah Hantam Pos Polisi hingga Hancur

Regional
Rajin Munculkan Inovasi dan Terobosan, Pj Gubernur Sumsel Terima Penghargaan dari PDN

Rajin Munculkan Inovasi dan Terobosan, Pj Gubernur Sumsel Terima Penghargaan dari PDN

Regional
Kronologi Bus Rombongan 'Study Tour' Kecelakaan Masuk Jurang di Lampung

Kronologi Bus Rombongan "Study Tour" Kecelakaan Masuk Jurang di Lampung

Regional
Kota Makassar Inisiasi Program Protokol Sentuh Hati, Gubernur Quirino, Filipina: Kami Ingin Terapkan Ide Ini

Kota Makassar Inisiasi Program Protokol Sentuh Hati, Gubernur Quirino, Filipina: Kami Ingin Terapkan Ide Ini

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com