KOMPAS.com - Polda Lampung menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran UU ITE Tiktoker pengkritik Provinsi Lampung, Bima Yudho Saputro.
Penyidik Polda Lampung tidak menemukan unsur pidana dalam laporan tersebut.
Baca juga: Kasus Tiktoker Bima Dihentikan, Keluarga: Jadi Pelajaran untuk Lebih Elegan Sampaikan Kritik
Sebelumnya, seorang pengacara bernama Gandhi Ansori, melaporkan Bima atas dugaan pelanggaaran UU ITE.
Adapun Gandhi melaporkan Bima karena telah menyebut Provinsi Lampung "Dajal".
"Setelah dilakukan penyelidikan, kasus yang dilaporkan itu bukan tindak pidana," kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad, saat dihubungi, Selasa (18/4/2023).
Pandra mengatakan, dalam penyelidikan, Polda Lampung memeriksa tiga orang ahli, yaitu dua ahli pidana Ahmad Rizal dan Bambang Hartono, serta satu orang ahli bahasa, Hasnawati Nasution.
Pandra mengatakan, diksi "Dajal" tidak merujuk pada suku, agama, dan ras (SARA) tertentu.
"Tidak merujuk ke SARA dan juga tidak ada unsur kebencian sebagaimana dilaporkan oleh pelapor," kata Pandra.
Diberitakan sebelumnya, Tiktoker pengkritik Provinsi Lampung, Bima Yudho Saputro resmi dilaporkan oleh pengacara Gindha Ansori ke Polda Lampung, pada 13 April 2023.
Bima dilaporkan dengan Undang-Undang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Bima merupakan TikToker yang viral usai mengkritik pembangunan di Lampung yang tak maju-maju.
Bima yang saat ini berkuliah di Australia, menyoroti berbagai sektor di Lampung, seperti pendidikan dan jalan. (Penulis Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor Reni Susanti)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.