KOMPAS.com - Astra Credit Companies (ACC) memberikan tanggapan terkait kasus penarikan paksa mobil Toyota Fortuner yang biaya penanganan eksekusi fidusianya dibebankan kepada debitur.
Kasus ini sebelumnya telah dimuat dalam pemberitaan Kompas.com berjudul, "Fortuner Ditarik Paksa, Biaya Penanganan Debt Collector Rp 40 Juta Malah Dibebankan ke Debitur".
Baca: Fortuner Ditarik Paksa, Biaya Penanganan Debt Collector Rp 40 Juta Malah Dibebankan ke Debitur
EVP Corporate Communication & Strategic Management Astra Credit Companies Riadi Prasodjo memberikan hak jawab melalui rilis yang diterima Kompas.com pada Selasa (18/4/2023).
Riadi menuturkan, Edo Yuhan, debitur ACC dalam kasus ini, mengambil unit pembiayaan Toyota Fortuner dengan tenor pembayaran selama 48 kali.
Pada saat ACC memberikan fasilitas pembiayaan, debitur Edo Yuhan berstatus tidak menikah dengan melampirkan bukti kartu keluarga (KK) dan akta kematian istri.
Debitur Edo Yuhan mengalami keterlambatan pembayaran mulai dari angsuran ke-6 dan ke-7 selama 31 hari dan angsuran ke-8 selama 41 hari.
"ACC telah melakukan upaya penagihan sesuai prosedur yang berlaku, yaitu melalui telepon serta penagihan melalui surat peringatan 1, 2, dan 3. ACC juga telah melakukan kunjungan dari petugas internal ACC," kata Riadi, pada Selasa.
Dari proses penagihan tersebut diketahui bahwa debitur tidak dapat dihubungi dan telah pindah alamat rumah dan tempat usaha tanpa menginformasikannya kepada ACC.
Unit kendaraan juga tidak terlihat dan tidak ditemukan sehingga debitur dinyatakan telah melakukan wanprestasi.
Baca juga: Berhasil Selamatkan Dua Saudaranya Saat Perahu Bocor, Pemuda di Palu Malah Tenggelam
"ACC akhirnya melakukan penagihan melalui Petugas Eksekusi Obyek Jaminan Fidusia (PEOJF) yang sudah memiliki sertifikasi dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI)," ujar dia.
Dari hasil pelacakan PEOJF, Fortuner tersebut ditemukan di daerah Sambo, Dolo Selatan, Kabupaten Sigi.
Fortuner itu telah dikuasai oleh pihak ketiga yang bernama Ani dan mengaku sebagai istri debitur Edo Yuhan.
Akan tetapi, kata dia, Ani tidak dapat memberikan bukti status sebagai istri sah dari debitur Edo Yuhan sehingga pihaknya menyimpulkan yang bersangkutan bukan merupakan customer/debitur.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.