Salin Artikel

Tanggapan Astra Credit Companies soal Kasus Fortuner Ditarik Paksa dan Debitur Dibebankan Biaya "Debt Collector"

KOMPAS.com - Astra Credit Companies (ACC) memberikan tanggapan terkait kasus penarikan paksa mobil Toyota Fortuner yang biaya penanganan eksekusi fidusianya dibebankan kepada debitur. 

Kasus ini sebelumnya telah dimuat dalam pemberitaan Kompas.com berjudul, "Fortuner Ditarik Paksa, Biaya Penanganan Debt Collector Rp 40 Juta Malah Dibebankan ke Debitur".

Baca: Fortuner Ditarik Paksa, Biaya Penanganan Debt Collector Rp 40 Juta Malah Dibebankan ke Debitur

EVP Corporate Communication & Strategic Management Astra Credit Companies Riadi Prasodjo memberikan hak jawab melalui rilis yang diterima Kompas.com pada Selasa (18/4/2023).

Riadi menuturkan, Edo Yuhan, debitur ACC dalam kasus ini, mengambil unit pembiayaan Toyota Fortuner dengan tenor pembayaran selama 48 kali.

Pada saat ACC memberikan fasilitas pembiayaan, debitur Edo Yuhan berstatus tidak menikah dengan melampirkan bukti kartu keluarga (KK) dan akta kematian istri.

Debitur Edo Yuhan mengalami keterlambatan pembayaran mulai dari angsuran ke-6 dan ke-7 selama 31 hari dan angsuran ke-8 selama 41 hari.

"ACC telah melakukan upaya penagihan sesuai prosedur yang berlaku, yaitu melalui telepon serta penagihan melalui surat peringatan 1, 2, dan 3. ACC juga telah melakukan kunjungan dari petugas internal ACC," kata Riadi, pada Selasa.

Dari proses penagihan tersebut diketahui bahwa debitur tidak dapat dihubungi dan telah pindah alamat rumah dan tempat usaha tanpa menginformasikannya kepada ACC.

Unit kendaraan juga tidak terlihat dan tidak ditemukan sehingga debitur dinyatakan telah melakukan wanprestasi.

"ACC akhirnya melakukan penagihan melalui Petugas Eksekusi Obyek Jaminan Fidusia (PEOJF) yang sudah memiliki sertifikasi dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI)," ujar dia.

Dari hasil pelacakan PEOJF, Fortuner tersebut ditemukan di daerah Sambo, Dolo Selatan, Kabupaten Sigi.

Fortuner itu telah dikuasai oleh pihak ketiga yang bernama Ani dan mengaku sebagai istri debitur Edo Yuhan.

Akan tetapi, kata dia, Ani tidak dapat memberikan bukti status sebagai istri sah dari debitur Edo Yuhan sehingga pihaknya menyimpulkan yang bersangkutan bukan merupakan customer/debitur.


Ani dan PEOJF sepakat untuk datang ke kantor ACC Palu untuk melakukan negosiasi. Namun, gagal karena Ani tidak mau melakukan pembayaran angsuran dan unit diserahkan oleh Ani ke ACC pada tanggal 25 Maret 2023 yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) kendaraan.

Pihaknya telah memberikan opsi pelunasan pembayaran karena debitur dianggap sudah wanprestasi dan tidak kooperatif.

"ACC terpaksa membebankan biaya penanganan eksekusi fidusia kepada debitur Edo Yuhan yang merupakan biaya pelacakan unit kendaraan hingga ditemukan di daerah Sambo, Dolo Selatan, Kabupaten Sigi," ujar dia.

Dia menuturkan, seandainya debitur kooperatif sejak awal dan mengikuti ketentuan penyelesaian permasalahan angsuran antara lain dengan menyerahkan secara sukarela kendaraan maka tidak timbul biaya yang akan semakin memberatkan debitur.

Pada tanggal 3 April 2023, Ani datang ke kantor ACC Palu dan mengajukan pembayaran untuk dua bulan angsuran saja.

Namun, hal ini tidak dapat diterima oleh ACC karena opsi yang diajukan oleh ACC adalah pelunasan keseluruhan tagihan.

"ACC memberikan opsi pelunasan tagihan karena debitur tidak kooperatif dan sudah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian pembiayaan," ujar dia.

Pada tanggal 10 April 2023, debitur Edo Yuhan dan Ani datang ke kantor ACC Palu untuk meminta dokumen kontrak pembiayaan dan rincian pembayaran yang harus dilakukan.

Namun, sebelum dokumen diserahkan, menurut dia, yang bersangkutan meninggalkan kantor cabang ACC Palu.

Pada tanggal 13 April 2023, ACC juga telah memenuhi undangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Palu untuk memberikan klarifikasi atas permasalahan debitur Edo Yuhan.

"ACC sebagai perusahaan pembiayaan senantiasa menjunjung aspek Good Corporate Governance dengan baik dan menjalankannya di setiap lini kegiatan operasional. ACC telah melakukan prosedur penanganan secara prudent sesuai dengan perjanjian pembiayaan yang telah ditandatangani oleh debitur dan ACC. Debitur Edo Yuhan diberikan opsi pelunasan karena debitur telah wanprestasi karena tidak kooperatif ketika dilakukan penagihan," ujar dia.

ACC juga selalu mengingatkan kepada seluruh debitur ACC untuk melakukan kewajiban sesuai perjanjian pembiayaan, termasuk membayar angsuran secara tepat waktu sehingga terhindar dari konsekuensi denda keterlambatan dan juga penarikan kendaraan.

https://regional.kompas.com/read/2023/04/18/155934878/tanggapan-astra-credit-companies-soal-kasus-fortuner-ditarik-paksa-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke