Ani dan PEOJF sepakat untuk datang ke kantor ACC Palu untuk melakukan negosiasi. Namun, gagal karena Ani tidak mau melakukan pembayaran angsuran dan unit diserahkan oleh Ani ke ACC pada tanggal 25 Maret 2023 yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) kendaraan.
Pihaknya telah memberikan opsi pelunasan pembayaran karena debitur dianggap sudah wanprestasi dan tidak kooperatif.
"ACC terpaksa membebankan biaya penanganan eksekusi fidusia kepada debitur Edo Yuhan yang merupakan biaya pelacakan unit kendaraan hingga ditemukan di daerah Sambo, Dolo Selatan, Kabupaten Sigi," ujar dia.
Dia menuturkan, seandainya debitur kooperatif sejak awal dan mengikuti ketentuan penyelesaian permasalahan angsuran antara lain dengan menyerahkan secara sukarela kendaraan maka tidak timbul biaya yang akan semakin memberatkan debitur.
Pada tanggal 3 April 2023, Ani datang ke kantor ACC Palu dan mengajukan pembayaran untuk dua bulan angsuran saja.
Namun, hal ini tidak dapat diterima oleh ACC karena opsi yang diajukan oleh ACC adalah pelunasan keseluruhan tagihan.
"ACC memberikan opsi pelunasan tagihan karena debitur tidak kooperatif dan sudah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian pembiayaan," ujar dia.
Pada tanggal 10 April 2023, debitur Edo Yuhan dan Ani datang ke kantor ACC Palu untuk meminta dokumen kontrak pembiayaan dan rincian pembayaran yang harus dilakukan.
Namun, sebelum dokumen diserahkan, menurut dia, yang bersangkutan meninggalkan kantor cabang ACC Palu.
Pada tanggal 13 April 2023, ACC juga telah memenuhi undangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Palu untuk memberikan klarifikasi atas permasalahan debitur Edo Yuhan.
"ACC sebagai perusahaan pembiayaan senantiasa menjunjung aspek Good Corporate Governance dengan baik dan menjalankannya di setiap lini kegiatan operasional. ACC telah melakukan prosedur penanganan secara prudent sesuai dengan perjanjian pembiayaan yang telah ditandatangani oleh debitur dan ACC. Debitur Edo Yuhan diberikan opsi pelunasan karena debitur telah wanprestasi karena tidak kooperatif ketika dilakukan penagihan," ujar dia.
ACC juga selalu mengingatkan kepada seluruh debitur ACC untuk melakukan kewajiban sesuai perjanjian pembiayaan, termasuk membayar angsuran secara tepat waktu sehingga terhindar dari konsekuensi denda keterlambatan dan juga penarikan kendaraan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.