LAMPUNG, KOMPAS.com - Dihentikannya kasus dugaan pelanggaran UU ITE atas Tiktoker pengkritik Provinsi Lampung, Bima Yudho Saputro, disambut baik oleh pihak keluarga.
Keluarga mengatakan, kejadian ini menjadi pelajaran, baik itu untuk masyarakat maupun Bima.
Juru bicara keluarga Bima, Bambang Sukoco, mengapresiasi Polda Lampung yang telah menghentikan kasus dugaan pelanggaran UU ITE itu.
Baca juga: Kasus UU ITE Tiktoker Bima Pengkritik Lampung Dihentikan, Polisi Tak Temukan Unsur Pidana
"Kami keluarga apresiasi dengan apa yang telah dilakukan oleh penyidik Polda Lampung," kata Bambang saat dihubungi, Selasa (18/4/2023).
Terlepas dari itu, Bambang mengatakan, sudah sejak awal pihak keluarga tidak melihat adanya ujaran kebencian dalam video yang diunggah Bima.
Menurut dia, apa yang disampaikan Bima adalah murni kritik dan keresahan dari putra daerah yang melihat ketidakmajuan wilayahnya.
"Tapi, ini jadi pelajaran buat kita semua, mungkin ke depannya bisa lebih elegan lagi dalam menyampaikan kritik," kata Bambang.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pelanggaran UU ITE terhadap Tiktoker pengkritik Provinsi Lampung, Bima Yudho Saputro, dihentikan.
Penyidik Polda Lampung tidak menemukan unsur pidana dalam laporan tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad membenarkan bahwa pengusutan kasus itu telah dihentikan oleh penyidik Cyber Crime.
"Setelah dilakukan penyelidikan, kasus yang dilaporkan itu bukan tindak pidana," kata Pandra saat dihubungi, Selasa (18/4/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.