KOMPAS.com - Gindha Ansori Wayka melaporkan TikToker Bima Yudho Saputro karena menyebut Provinsi Lampung "Dajal".
Pria yang berprofesi sebagai pengacara ini menegaskan, laporan tersebut tidak ada hubungannya dengan kritik Bima yang menyebut Provinsi Lampung tidak maju-maju.
Baca juga: Gubernur Lampung Minta Bukti Dirinya Intimidasi Orangtua TikToker Bima
"Kami garis bawahi pernyataan dajal yang kami laporkan. Yang lain merupakan kritik tidak kita laporkan. Justru kami berterima kasih kritikan itu menjadi penyemangat yang kemudian nantinya Pemprov Lampung bekerja dan menjadi atensi pusat karena Lampung sudah terkenal jalannya rusak sehingga dapat dianggarkan," kata dia, di Bandar Lampung, Senin (17/4/2023), dikutip dari Antara.
Baca juga: Keluarga TikToker Bima: Gubernur Lampung Sebut Orangtua Bima Tak Bisa Didik Anak
Terkait Bima yang saat ini berada di Australia untuk menempuh pendidikan, Gindha menyerahkan sepenuhnya laporan tersebut ke polisi.
"Terkait terlapor berada di luar Indonesia, kami serahkan sepenuhnya ke Polda Lampung sampai pada akhirnya dapat diproses," katanya.
Gindha menambahkan, saat ini perkembangan laporannya telah sampai tahap pemeriksaan, baik terhadap pelapor maupun saksi.
Bima dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU ITE yang di dalamnya merupakan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA.
"Itu yang kami laporkan dan semoga laporan kami dapat berjalan sebagaimana mestinya," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Gindha Ansori Wayka, seorang pengacara asal Lampung, resmi melaporkan TikToker Bima Yudho Saputro ke Mapolda Lampung.
Laporannya tersebut terkait adanya ujaran kebencian yang mengatakan Lampung merupakan provinsi dajal.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan saat ini masih harus dipelajari guna dapat diselidiki terkait persangkaan dugaan pelanggaran tindak pidana dimaksud.
Karena berdasarkan KUHAP, kepolisian tidak boleh menolak laporan masyarakat. Sebab, semua warga negara memiliki posisi yang sama di mata hukum.
"Iya, laporan atas dugaan pelanggaran UU ITE. Masih melakukan penyelidikan, apakah memenuhi unsur atau tidak. Nanti kita gelar perkara dahulu," kata Pandra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.