Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

THR ASN, PPPK, dan Anggota DPRD Blora Cair, Totalnya Rp 33,5 Miliar

Kompas.com - 17/04/2023, 15:34 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora telah mencairkan tunjangan hari raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), dan anggota DPRD (dewan perwakilan rakyat daerah) dengan total lebih dari Rp 33,5 Miliar.

Dana tersebut untuk membayar THR seluruh ASN di Blora, termasuk di dalamnya para tenaga PPPK yang jumlahnya mencapai 6.480 orang.

Mereka masing-masing akan menerima THR dengan besaran 1 kali gaji dan 50 persen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Baca juga: Tradisi Manambang, Saat Anak-Anak di Kota Padang Panen THR di Hari Lebaran

Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Blora, Slamet Pamuji memastikan hampir seluruh ASN termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah menerima uang THR.

"Untuk ASN itu totalnya Rp 33,5 Miliar, ini untuk yang OPD (organisasi perangkat daerah) hampir seratus persen sudah cair, termasuk DPRD sudah cair," ucap dia saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (17/4/2023).

Slamet Pamuji atau yang akrab disapa Pak Mumuk mengatakan, khusus anggota DPRD Blora, tiap anggotanya masing-masing mendapatkan THR antara Rp 4 sampai 5 juta.

"Anggota dewan dapatnya angka sekitar Rp 4 sampai 5 jutaan per anggota," kata dia.

Nominal tersebut kata dia lebih kecil dari yang biasa didapatkan oleh anggota legislatif tiap bulannya.

"Itu kan anggarannya di setwan (sekretariat dewan), cuman memang DPRD ini tidak banyak seperti yang diterima bulanan, karena komponen yang banyak itu kan komponen tunjangan komunikasi, transportasi, itu tidak masuk komponen, sehingga DPRD enggak begitu banyak dapatnya," terang dia.

Meskipun hampir semua ASN dan anggota DPRD telah mendapatkan uang THR, tetapi masih ada beberapa pegawai puskesmas yang belum mendapatkannya.

"Dan yang belum atau perlu dibahas lebih lanjut ada beberapa puskesmas yang ini belum mampu memberikan THR untuk non ASN BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), yang harusnya sesuai PP (Peraturan Pemerintah) atau Perbub ini kan mereka dapat," terang dia.

Lebih lanjut dia menjelaskan, belum adanya THR bagi karyawan yang bekerja di puskesmas karena tempat mereka bekerja belum mampu untuk membayarnya.

"Tapi ini ternyata puskesmas tidak mampu, karena pendapatannya belum mencukupi untuk membayar THR, seperti yang tahun lalu juga terjadi, ini akan kita bayar di perubahan, jadi mereka tidak dapat THR tapi setelah perubahan anggaran dia akan dapat (THR)," jelas dia.

Baca juga: Ramai soal THR Kena Potong Pajak, Kemnaker Buka Suara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com