SEMARANG, KOMPAS.com - Polda Jawa Tengah (Jateng) menyebut, pengamanan aksi demontrasi menolak UU Cipta Kerja oleh Aliansi Mahasiswa Jawa Tengah di depan Kantor Gubernur Jateng sesuai prosedur.
Seperti diketahui, ratusan mahasiswa peserta aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja merobohkan dua gerbang di komplek kantor Gubernur Jateng pukul 17.00 WIB, Kamis (13/4/2023).
Kemudian massa mencoba merangsek masuk setelah berhasil menjebol gerbang. Namun upaya itu digagalkan polisi dengan menembakkan gas air mata maupun water cannon.
Baca juga: Tengah Malam, Polisi Bebaskan 5 Mahasiswa yang Ditangkap Saat Demo Penolakan UU Cipta Kerja
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan, petugas mengambil tindakan tegas dan terukur, karena aksi massa cenderung tidak terkendali dan melakukan aksi pengrusakan.
"Maka petugas terpaksa membubarkan aksi secara bertahap mulai dari semprotan water canon hingga penggunaan gas air mata. Tapi semua itu sudah sesuai dengan SOP pengamanan," jelas Iqbal saat dikonfirmasi, Jumat (14/4/2023).
Menurutnya bila dibiarkan, aksi demontrasi tersebut berpotensi mengakibatkan kerusakan yang lebih luas. Iqbal menilai, setelah petugas melakukan tindakan terukur aksi demontrasi berangsur-angsur terkendali.
Untuk itu, dia menegaskan tindakan tegas petugas untuk membubarkan aksi unjuk rasa sudah tepat karena peserta aksi tidak mengindahkan imbauan petugas untuk menyampaikan pendapatnya dengan tertib.
"Tindakan Polri membubarkan aksi sudah sesuai prosedur dan dilakukan untuk melindungi masyarakat serta mencegah terjadinya perusakan fasilitas umum yang lebih luas,"ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, LBH Semarang Ignatius Rhadite mengatakan, akibat dari represifitas polisi saat aksi demontrasi tersebut, lima mahasiswa ditangkap.
"Tiga diantara nya mengalami pemukulan, mereka dipiting, dipukul, juga diseret. Karena diseret, salah satu korban kehilangan dompet, HP dan sandal. Selain itu terdapat dua mahasiswa juga yang harus dilarikan ke rumah sakit karena terkena gas air mata," kata dia.
Setelah 6 jam dilakukan pemeriksaan, akhirnya sekitar pukul 23.45 WIB, lima peserta aksi yang ditangkap polisi dikeluarkan karena kelimanya tidak terbukti melakukan kesalahan.
"Kita minta negara untuk menghukum aparat kepolisian yang memukul dan mengintimidasi mahasiswa serta menghentikan proses kriminalisasi kepada para mahasiswa," imbuhnya.
Baca juga: Demonstran Penolak UU Cipta Kerja Robohkan Gerbang, Ganjar Pilih Diam
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.