Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tengah Malam, Polisi Bebaskan 5 Mahasiswa yang Ditangkap Saat Demo Penolakan UU Cipta Kerja

Kompas.com - 14/04/2023, 17:38 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Setelah pemeriksaan di Mapolrestabes Semarang, polisi membebaskan lima mahasiswa yang ditangkap saat demo penolakan UU Cipta Kerja di depan kantor DPRD Jawa Tengah Jateng. Pembebasan dilakukan tengah malam pukul 23:39 WIB, Kamis (14/4/2023).

"Lima mahasiswa itu ada 2 dari Unnes, kemudian 2 dari Unissula dan satunya dari Undip," ungkap Pendamping Hukum LBH Semarang, Ignatius Rhaditya usai pembebasan, Jumat (14/4/2023).

Pihaknya menyebutkan kelima mahasiswa tersebut ditangkap dan dibawa ke Mapolrestabes Semarang pada pukul 18:00 WIB. Mereka kemudian menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Demonstran Penolak UU Cipta Kerja Robohkan Gerbang, Ganjar Pilih Diam

Rhadit bersama beberapa advokat lainnya, melakukan pendampingan terhadap lima mahasiswa itu.

"Kelima kawan-kawan ini, saat diperiksa tidak bukti yang menunjukan mereka melakukan tindak pidana," ujarnya.

Ia menilai aparat kepolisian melakukan penangkapan secara acak atau sembarangan. Proses penangkapannya juga dianggap menyalahi aturan Kitab Undang-Undang Pidana yang ada.

Pasalnya, untuk melakukan penangkapan harus ada surat tugas, surat penangkapan dan bukti yang cukup.

"Kita juga menemukan beberapa bukti video yang menunjukan tindakan represivitas yang dilakukan. Masih terdapat beberapa potensi, orang lain diluar kita yang kemudian akan terlibat dalam perkara ini," bebernya.

Selama proses pendampingan, pihaknya mencurigai beberapa hal lantaran adanya pelaporan Tipe B atau jenis pelaporan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Lima Rekan Mereka Ditangkap Polisi, Massa Penolak UU Cipta Kerja Geruduk Polrestabes Semarang

"Tadi aku baca BAP ada 170 (perusakan barang), 160 (ajakan profokasi) sama 212 (tidak menghiraukan himbauan aparat), itu berkaitan dengan perusakan barang dan akan dinaikan satu saksi yang akan disangkakan," terangnya.

Sampai proses tuntas, pihaknya bakal melakukan pendampingan. Ia menilai masa aksi merupakan orang yang harus dilindungi dalam melakukan kebebasan berpendapat.

Ia harap, kejadian ini tidak menimbulkan ketakutan atau turunnya semangat demokrasi dalam memperjuangkan suatu hak di muka publik.

Lebih lanjut, Korlap dari Unnes, Fajar menyampaikan ada dua mahasiswa yang sampai ke rumah sakit (RS), usai menghirup gas air mata saat demo berlangsung di komplek gubernur Jateng.

Baca juga: Demo Menolak UU Cipta Kerja Ricuh, Dua Gerbang Dirobohkan Demonstran, Polisi Tembakkan Gas Air Mata

"Mahasiswi Universitas Ivet dan mahasiswa UIN Walisongo di bawa ke RS Roemani Semarang. Tadi ada juga yang dari Undip pelipisnya mata sebelahkan kiri bocor dan bajunya penuh darah," jelasnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy dalam rilisnya menyebutkan bila tindakan tegas yang dilakukan pihak aparat kepolisian sudah tepat.

Pasalnya ia menilai massa demonstrasi tidak mengindahkan himbauan petugas untuk menyampaikan pendapat dengan tertib maka dilakukan tindakan tegas.

"Tindakanam petugas sudah tepat dan sesuai SOP. Menyampaikan pendapat dijamin undang-undang, namun bila dilakukan secara anarkis, kami Polri akan tindak tegas," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com