Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Covid Rp 1,5 Miliar, Eks Sekda Flores Timur Divonis 7,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 12/04/2023, 21:04 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Farid Assifa

Tim Redaksi

FLORES TIMUR, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang menjatuhkan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Sekretaris Daerah Flores Timur, Paulus Igo Geroda (PIG), Rabu (12/4/2023).

Paulus terbukti melakukan korupsi dana Covid-19 senilai Rp 1.569.264.435 atau Rp 1,5 miliar lebih.

"Pengadilan telah memutuskan bahwa mantan Sekda Flores Timur, PIG divonis 7 tahun 6 bulan penjara," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Flores Timur Cornelis Oematan, Rabu.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Korupsi Dana Covid-19, Eks Sekda Flores Timur Ajukan Eksepsi

Cornelis mengatakan, Paulus juga harus membayar denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 296.076.278.

Sementara AHB, mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur divonis 5 tahun 6 bulan penjara.

AHB juga harus membayar denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

"Untuk PLT mantan bendahara BPBD Flores Timur divonis penjara 7 tahun, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan, uang pengganti Rp 972.786.157," bebernya.

Cornelis menambahkan, dalam kasus itu ketiganya melanggar pasal 2 Undang-udang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Kasus korupsi ini berawal dari hasil refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19 di Flores Timur.

Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Flores Timur mendapat alokasi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp 6.482.519.650 atau Rp 6,4 miliar lebih, yang diperuntukkan untuk penanganan darurat bencana.

Baca juga: Soal Kasus Korupsi Dana Covid-19, Kuasa Hukum Eks Sekda Flores Timur: Kita Akan Buat Kajian

Namun, dalam proses pengajuan pencairan anggaran tidak dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.569.264.435 atau Rp 1,5 miliar lebih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com