SIKKA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial PIG mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Flores Timur.
Keberatan ini disampaikan PIG melalui kuasa hukumnya saat mengikuti sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, Kamis (1/12/2022).
Baca juga: Pemkab Flores Timur Klaim Upah Pekerja Sudah Melebihi UMP
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Flores Timur Cornelis Oematan membenarkan eksepsi yang diajukan Sekretaris Daerah (Sekda) Flores Timur nonaktif itu.
"Betul, terdakwa PIG mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU Kejari Kabupaten Flores Timur melalui kuasa hukumnya saat sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan," ujar Cornelis saat dihubungi, Kamis.
Cornelis menuturkan, berdasarkan agenda, eksepsi itu dibacakan pada sidang selanjutnya yang dilaksanakan pada Senin (5/12/2022).
Sementara itu, lanjut Cornelis, untuk dua terdakwa lain, yakni mantan Kepala BPBD AHB dan Bendahara BPBD PLT tidak mengajukan eksepsi. Sehingga sidang dilanjutkan pada pemeriksaan saksi.
Sebelumnya, kasus ini berawal dari hasil refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19 2021.
BPBD Flores Timur mendapat alokasi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp 6.482.519.650, yang diperuntukkan untuk penanganan darurat bencana.
Baca juga: KPA Flores Timur Sebut 152 Orang Meninggal karena HIV/AIDS
Namun, dalam proses pengajuan pencairan anggaran tidak dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hasil perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.569.264.435.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.