PALEMBANG, KOMPAS.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan lantaran dituding telah menjebak seorang pedagang bernama Sahabudin (43) atas kepemilikan dua butir ekstasi.
Laporan itu dibuat langsung oleh Imelda Santi (40) yang merupakan istri dari Sahabudin bersama kuasa hukumnya pada Senin (10/4/2023).
Menurut Imelda, suaminya itu ditangkap pada 21 Maret 2023 di toko beras mereka yang berada di Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba.
Mulanya beberapa orang pria yang tak mereka kenal datang ke toko untuk membeli beras.
Lalu, hanya berselang beberapa menit datang anggota polisi dan langsung melakukan penggeledahan di toko itu serta melakukan pemeriksaan terhadap suaminya hingga ditemukan dua butir pil ekstasi.
Padahal, suaminya saat itu tak pergi ke mana pun sehingga ia menduga kuat bila pil ekstasi itu sengaja diselipkan oleh oknum anggota polisi untuk menjebak Sahabudin.
“Saya yakin suami saya dijebak aparat, saya minta keadilan,” kata Imelda, Selasa (11/4/2023).
Imelda menerangkan, selama ini ia dan suami berdagang sembako di kampung mereka. Suaminya pun dalam keseharian selalu berada di toko untuk membantunya berdagang.
“Tidak pernah sekalipun suami saya menggunakan narkoba,” tegasnya.
Baca juga: Korban Video Mesum Kepala Dusun di Jambi Dijebak Minum Air Putih hingga Lemas
Sementara itu, kuasa kukum korban Rizal Faisal Ismed menerangkan, kliennya itu saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan kepemilikan narkoba.
Padahal, saat penangkapan berlangsung, polisi Polres Muba tidak menunjukkan surat tugas serta surat perintah penangkapan.
“Kami ada rekaman CCTV-nya, sehingga kami meyakini adanya dugaan rekayasa dalam peristiwa tersebut,” ujarnya.