Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Baru Penganiayaan yang Akibatkan Pengendara di Ende Tewas, Pelakunya Kakak Adik

Kompas.com - 11/04/2023, 10:30 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

ENDE, KOMPAS.com - Fakta baru terungkap dari kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang pengendara motor asal Dusun E Kopokuru, Desa Jopu, Kecamatan Wolowaru, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial YK (43) tewas.

Polisi menetapkan tersangka baru berinisial SA (22) yang merupakan kakak kandung dari pelaku sebelumnya, SK (20).

Kakak adik itu bersama-sama menganiaya korban hingga meninggal.

Baca juga: Diserempet dan Diludahi Saat Kerjakan Gapura, Pria di Ende Aniaya Pengendara Motor hingga Tewas

"Kita sudah tetapkan satu tersangka baru berinisial SA (22) merupakan kakak kandung dari SK," ujar Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Ende, Iptu Yance Kadiaman, Selasa (11/4/2023).

Peran sang kakak

Yance menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di samping Rumah Sakit St. Antonius Jopu, Desa Jopu, Sabtu (23/3/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SA mengakui keterlibatannya melakukan pembunuhan terhadap YK.

Diantaranya menendang korban hingga terjatuh, mengambil balok berukuran besar lalu membanting ke arah kaki korban.

Lalu, duduk di atas tubuh korban secara bergantian dengan tersangka lain dan menganiaya korban yang sudah tidak berdaya hingga tewas

"Selanjutnya SA juga membawa tubuh korban bersama tersangka lainnya yang sudah tidak bernyawa ke rumah duka," ucapnya.

Baca juga: Mantan Kepsek di Ende Gunakan Uang Korupsi untuk Bersenang-senang dan Beli Tiket Pesawat Istri

Ditangkap

Yance mengatakan, SA ditangkap di daerah Wolowaru, Kabupaten Ende, Kamis (6/4/2023) sekitar pukul 23.00.

Penangkapan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengantongi bukti yang cukup.

Saat ditangkap SA tidak melakukan perlawanan. Ia kemudian digelandang ke Mapolres Ende untuk diperiksa.

Yance menambahkan, tersangka sudah ditahan. Akibatnya perbuatannya dia dijerat pasal 338 juncto pasal 55 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penganiayaan

Sebelumnya penganiayaan bermula ketika korban mengendarai sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi 6414 PX datang dari lorong samping Rumah Sakit St. Antonius Jopu menuju jalan utama dengan kecepatan tinggi.

Saat itu pelaku bersama warga sedang mengerjakan gapura.

Korban kemudian menyerempet pelaku sambil buang ludah, dan berkata kepada pelaku untuk tidak berdiri di jalan.

Emosi SK tersulut dan langsung menendang korban yang sedang mengendarai sepeda motornya hingga terjatuh.

Bersama kakaknya, SK kemudian menganiaya korban hingga tewas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

6 Kios Terbakar di Kampar, Karyawan Penjual Bakso Tewas

6 Kios Terbakar di Kampar, Karyawan Penjual Bakso Tewas

Regional
Proyek Jalur Pansela Akan Dilanjutkan, Bupati Banyuwangi Paparkan 3 Paket Rencana Pembangunan

Proyek Jalur Pansela Akan Dilanjutkan, Bupati Banyuwangi Paparkan 3 Paket Rencana Pembangunan

Regional
Hampir 2 Tahun Pembunuhan Iwan Boedi Tak Terungkap, Keluarga Korban Takut Kasusnya Hilang

Hampir 2 Tahun Pembunuhan Iwan Boedi Tak Terungkap, Keluarga Korban Takut Kasusnya Hilang

Regional
Pj Bupati Tangerang Terima Sertifikat Indikasi Geografis Rambutan Parakan

Pj Bupati Tangerang Terima Sertifikat Indikasi Geografis Rambutan Parakan

Regional
Soal Lumbung Pangan Nasional, Bupati Lamongan: Tak Hanya Kualitas Tanaman, Regenerasi Petani juga Penting

Soal Lumbung Pangan Nasional, Bupati Lamongan: Tak Hanya Kualitas Tanaman, Regenerasi Petani juga Penting

Regional
Potongan Tulang Manusia Kembali Ditemukan di Parit Pontianak

Potongan Tulang Manusia Kembali Ditemukan di Parit Pontianak

Regional
2 Bakal Calon Independen Wali Kota Lhokseumawe Tak Memenuhi Syarat

2 Bakal Calon Independen Wali Kota Lhokseumawe Tak Memenuhi Syarat

Regional
Perjuangan Buruh Panggul Semarang, Rela Jual Motor dan Menabung Puluhan Tahun demi Naik Haji

Perjuangan Buruh Panggul Semarang, Rela Jual Motor dan Menabung Puluhan Tahun demi Naik Haji

Regional
Gerakan Sekolah Sehat Diluncurkan, Bupati Blora: Semoga Bisa Bermanfaat

Gerakan Sekolah Sehat Diluncurkan, Bupati Blora: Semoga Bisa Bermanfaat

Regional
Gara-gara Tato, Pria di Banyumas Tewas Ditusuk Temannya

Gara-gara Tato, Pria di Banyumas Tewas Ditusuk Temannya

Regional
Kapolres Sikka Klarifikasi soal Video Viral Anggota Polisi Merokok dan Minum Miras dengan 4 Wanita

Kapolres Sikka Klarifikasi soal Video Viral Anggota Polisi Merokok dan Minum Miras dengan 4 Wanita

Regional
Tiap Hari Dicabuli Ayah Kandung, Siswi SD Mataram Melukai Tangannya Sebelum Lapor Polisi

Tiap Hari Dicabuli Ayah Kandung, Siswi SD Mataram Melukai Tangannya Sebelum Lapor Polisi

Regional
Pungli Penerbitan Surat Tanah, Lurah di Singkawang Ditangkap Polisi

Pungli Penerbitan Surat Tanah, Lurah di Singkawang Ditangkap Polisi

Regional
Sudah Daftar Parkir Berlangganan, Ketua Komisi I DPRD Batam Tetap Ditagih Tarif Parkir

Sudah Daftar Parkir Berlangganan, Ketua Komisi I DPRD Batam Tetap Ditagih Tarif Parkir

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 500 Meter

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 500 Meter

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com