Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok, Warga Palopo Ditangkap di Sikka

Kompas.com - 10/04/2023, 13:52 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Krisiandi

Tim Redaksi

SIKKA, KOMPAS.com - WT (29) wiraswasta asal Palopo, Sulawesi Selatan diringkus aparat Kepolisian Resor (Polres) Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) atas dugaan kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Dia ditangkap di depan Sekolah Dasar (SD) Sinde Kabor, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Senin (3/4/2023).

"Pelaku ditangkap sekitar pukul 21.45 Wita," ujar Wakapolres Sikka, Kompol Ruliyanto J.P Pahroen saat konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (10/4/2023).

Baca juga: Dilaporkan Hilang di Laut, Ayah dan Anak Asal Sikka Ditemukan dalam Kondisi Lemas

Ruliyanto menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga terkait adanya transaksi narkoba yang akan berlangsung di wilayah Maumere, Senin (3/4/2023).

Polisi kemudian mulai melakukan penyelidikan. Setelah mengantongi identitas pelaku, aparat mengamankan pelaku dua hari kemudian.

Saat ditangkap pelaku sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Fino putih dengan nomor polisi EB 6440 B. Aparat lalu melakukan penggeledahan.

Baca juga: Kecelakaan Beruntun 2 Dump Truck dan 1 Sepeda Motor di Sikka, 2 Tewas

Dari penggeledahan tersebut tim menemukan satu bungkus rokok yang disimpan di saku celana depan bagian kanan.

Petugas lalu mengambil bungkus rokok untuk memastikan isi di dalamnya. Saat diperiksa aparat menemukan satu plastik klip bening yang berisikan serbuk kristal warna putih.

"Serbuk itu merupakan narkoba jenis sabu seberat 0,36 gram. Aparat juga menemukan satu buah kaca pires," ujarnya.

Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Sikka untuk diperiksa. Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku mengaku mendapat narkoba tersebut dari seseorang pria berinisial J.

Baca juga: Konsumsi Narkoba, Polisi di Jember Divonis Hukuman 6 Bulan Penjara

"Narkoba itu didapatkan pelaku dengan menyerahkan uang tunai sebesar Rp 250.000 kepada J. Saat ini tim sedang melakukan penyelidikan terhadap J," bebernya.

Ruliyanto menambahkan, hingga saat ini pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit sebesar Rp. 1.000.000.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Pramuka Pasaman Barat Bantu Korban Bencana Banjir Lahar Gunung Marapi

Pramuka Pasaman Barat Bantu Korban Bencana Banjir Lahar Gunung Marapi

Regional
Masih Ada Sisa Erupsi di Lereng Marapi, Warga Diminta Waspada Saat Hujan Turun

Masih Ada Sisa Erupsi di Lereng Marapi, Warga Diminta Waspada Saat Hujan Turun

Regional
Pemkab Tangerang Meriahkan Pawai Mobil Hias HUT Ke-44 Dekranas di Solo

Pemkab Tangerang Meriahkan Pawai Mobil Hias HUT Ke-44 Dekranas di Solo

Regional
Kisah Wanita Pemilik UMKM, Hadijah Lawan Diskriminasi Difabel dan Syaifah Bangkitkan Tenun Alamiah

Kisah Wanita Pemilik UMKM, Hadijah Lawan Diskriminasi Difabel dan Syaifah Bangkitkan Tenun Alamiah

Regional
BEM Sebut UKT Unsoed Naik hingga 500 Persen, Pihak Kampus Buka Suara

BEM Sebut UKT Unsoed Naik hingga 500 Persen, Pihak Kampus Buka Suara

Regional
Tinjau Program Keluarga Berkualitas, 17 Delegasi dari 12 Negara Kunjungi Kampung KB di Banyuwangi

Tinjau Program Keluarga Berkualitas, 17 Delegasi dari 12 Negara Kunjungi Kampung KB di Banyuwangi

Kilas Daerah
Caleg Terpilih Tersangka Kasus TPPO di Sikka Belum Ditahan

Caleg Terpilih Tersangka Kasus TPPO di Sikka Belum Ditahan

Regional
Sekda Padang Dilantik Jadi Pj Wali Kota

Sekda Padang Dilantik Jadi Pj Wali Kota

Regional
Akhir Pelarian WN Bangladesh DPO Kasus Penyelundupan WNA ke Australia, Ditangkap dan Dibawa ke Kupang

Akhir Pelarian WN Bangladesh DPO Kasus Penyelundupan WNA ke Australia, Ditangkap dan Dibawa ke Kupang

Regional
Terlibat Kecelakaan dengan Kereta Sembrani di Semarang, 1 Mobil Ringsek

Terlibat Kecelakaan dengan Kereta Sembrani di Semarang, 1 Mobil Ringsek

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Regional
Tukang Parkir Aniaya Dokter Spesialis RSUCM Aceh Utara

Tukang Parkir Aniaya Dokter Spesialis RSUCM Aceh Utara

Regional
Dipancing Urusan Keimigrasian, WN Bangladesh DPO Kasus Perdagangan Orang Ditangkap

Dipancing Urusan Keimigrasian, WN Bangladesh DPO Kasus Perdagangan Orang Ditangkap

Regional
Kisah Pilu Nenek Tewas Diperkosa 5 Orang di Sorong, 4 Pelaku Masih Buron

Kisah Pilu Nenek Tewas Diperkosa 5 Orang di Sorong, 4 Pelaku Masih Buron

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com