NUNUKAN, KOMPAS.com – Bupati Nunukan, Kalimantan Utara, Asmin Laura Hafid, mewanti wanti para pedagang rombengan untuk segera menghabiskan dagangannya dan melarang mereka kulakan, atau kembali memesan dan berbelanja ballpress (pakaian bekas).
"Hasil keputusan rapat kita dengan Forkopimda, tegak lurus dengan arahan Presiden. Ballpress, sama sekali dilarang masuk," kata Laura, pada Kamis (6/4/2023).
Laura juga meminta agar para pengecer, segera menghabiskan dagangannya, dan mengimbau agar tidak lagi kulakan, atau memesan barang cakar (cap karung) dari Malaysia.
Laura tidak membantah, jika penutupan ataupun larangan menjual pakaian rombengan impor, berimbas pada mata pencaharian ratusan pedagang rombengan.
Baca juga: Saat Bupati Nunukan Tanyakan Cara Main Judi To Duri dan Terkejut karena HP yang Dimusnahkan Meledak
Pasar barang rombengan di daerah Pasar Baru, yang selama ini menjadi pusat perdagangan rombengan impor di Nunukan, terancam ditutup.
Hal tersebut bakal menciptakan pengangguran baru. Padahal, para pedagang rombengan sudah berkecimpung dalam usaha tersebut cukup lama.
"Sudah kami minta mereka alihkan kerjanya dengan mengambil barang-barang misalnya dari Tanah Abang, atau komoditi lainnya, sesuai peraturan perundang-undangan," ujar dia.
Bagaimanapun, lanjut dia, Kementerian Perdagangan RI telah melarang bisnis thrifting sesuai dengan perintah Presiden Jokowi.
Larangan itu mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.