Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Wanita Berjoget demi Konten TikTok di Tengah Jalan, Polisi: Bisa Dipenjara 5 Tahun

Kompas.com - 05/04/2023, 16:10 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


NUNUKAN, KOMPAS.com – Masyarakat Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menyorot aksi tiga wanita yang nekat joget TikTok di tengah jalan protokol di seputaran Jalan TVRI, Nunukan Timur.

Ketiga wanita tersebut terlihat energik berjoget TikTok pada malam hari.

Terlihat ada sejumlah motor terparkir di samping mereka, dan ada juga motor melintas di jalanan sebelah, yang terpisah median jalan.

Video berdurasi 23 detik yang sempat diunggah melalui akun TikTok tersebut, tengah menjadi perbincangan khalayak.

Baca juga: Pengakuan Istri Mbah Slamet, 25 Tahun Menikah Tak Tahu Suaminya Seorang Dukun Pengganda Uang

Kasat Lantas Polres Nunukan, AKP Arofiek Aprilian Riswanto, menyayangkan perbuatan tiga wanita yang kedapatan joget TikTok di tengah jalan utama tersebut.

“Dalam hal membuat konten di jalan raya tanpa mengindahkan konsep keselamatan, tanpa mengindahkan aspek-aspek berlalu lintas memang sangat berbahaya, karena hal tersebut dapat mengganggu pengguna jalan lainnya. Kami memang menyarankan untuk tidak membuat konten yang bisa mengakibatkan terjadinya kecelakaan baik diri sendiri atau orang lain," kata Arofiek, pada Rabu (5/5/2023).

Arofiek juga mengimbau supaya masyarakat tidak perlu meniru tindakan ini. Menurutnya, ‘keisengan’ tersebut membahayakan.

Ia mengingatkan, jalan raya diperuntukkan bagi aktivitas orang di jalan raya. Adapun pejalan kaki, telah disiapkan akses di trotoar.

"Kenapa ada zebra cross dan jembatan penyeberangan orang, itu tempat yang disediakan untuk orang melintas di jalan. Kalau kemudian posisinya di tengah jalan lalu bikin konten segala macam, kita tidak tahu, kondisi di belakang seperti apa, kita tidak lihat. Karena ketika membuat konten, konsennya apa yang dia buat. Tidak melihat sisi lain," kata dia.

Baca juga: Mendadak Kunjungi Blora, Anies Baswedan: Silaturahmi ke Teman Lama

Perbuatan yang dilakukan di tengah jalan raya itu, berpotensi mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas dapat dikenakan sanksi pidana Pasal 360 atau 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara

"Kecuali membuat kegiatan yang sudah berkoordinasi dengan pihak keamanan atau lalu lintas. Akses ditutup, ada yang mengamankan, ada yang atur lalu lintas, silahkan. Ketika tidak ada, terus ada kegiatan begitu, riskan dan berakibat fatal ketika terjadi laka lantas," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com