Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Geruduk PN Balikpapan Usai Moeldoko Ajukan PK, Kader Demokrat: Jangan Sampai Terjadi "Begal" Politik

Kompas.com - 03/04/2023, 23:20 WIB
Ahmad Riyadi,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Sejumlah massa dari DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kota Balikpapan pada Senin (3/4/2023). Kedatangan massa itu sempat membuat kaget para petugas dan pengunjung di Kantor Pengadilan Negeri Balikpapan.

Rupanya kedatangan sejumlah massa berseragam biru itu untuk menyerahkan permohonan perlindungan hukum Mahkamah Agung (MA) atas perlawanan hukum kubu Moeldoko.

Surat permohonan diserahkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan oleh Sekretaris Umum (Sekum) DPC Demokrat Balikpapan Mieke Heni bersama pengurus dan kader lainnya.

Baca juga: AHY Minta Rakyat Monitor Upaya Moeldoko Ambil Alih Demokrat Lewat Jalur PK

“Sebagai bentuk menjaga kedaulatan dan kehormatan partai, kami merasa perlu untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan,” tutur Mieke di PN Balikpapan.

DPC Demokrat Balikpapan mendukung sikap Ketua Umum Parta Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam menanggapi upaya Peninjauan Kembali (PK) sengketa hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang, Sumatera Utara. 

Menurut keterangan resmi DPP Partai Demokrat, kubu Moeldoko telah melayangkan PK guna menguji putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Demokrat versi AHY. Informasi yang diterima kubu AHY, PK tersebut diajukan pada 3 Maret 2023 lalu.

Sementara itu Kepala Bidang Hukum DPC Demokrat Balikpapan, Hairul Bidol menegaskan bahwa perlindungan hukum ini sekaligus mengharapkan kebijaksanaan MA dalam menangani sengketa tersebut. Ia pun mengajak seluruh masyarakat dan simpatisan partai untuk bersama-sama mengawal proses hukum ini.

“Jangan sampai terjadi ‘begal’ politik di Republik Indonesia ini. Perlu diingat, kubu Moeldoko ini sudah kalah 16 kali atas perkara yang sama,” tegasnya.

Hairul menambahkan, bukti baru yang dilampirkan kubu Moeldoko pada berkas PK kali ini masih sama dengan gugatan sebelumnya. Sehingga secara normatif, novum tersebut tidak bisa dianggap sebagai bukti baru.

Baca juga: Minta MA Tolak PK Moeldoko, Demokrat NTT: Di Luar Ketum AHY Kami Akan Lawan

“Maka dari itu permohonan perlindungan hukum ini agar MA menegakan hukum seadil-adilnya,” tuturnya.

Sementara itu, AHY dalam keteranganya memastikan akan mengajukan kontra memori atas PK kubu Moeldoko. Kontra memori bakal diserahkan ke MA melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh tim hukum Demokrat.

"Secara resmi, hari ini, tim hukum kami mengajukan kontra memori atau jawaban atas pengajuan PK tersebut. Kita yakin, Demokrat berada pada posisi yang benar," bunyi keterangan AHY di hari yang sama. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat 'Jaga Anak Ini dengan Baik'

Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat "Jaga Anak Ini dengan Baik"

Regional
Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Regional
Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Regional
Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Regional
Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Regional
Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Regional
352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

Regional
360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

Regional
Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Regional
Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Regional
Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Regional
Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Regional
Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Regional
Mobil Brimob Dicuri di Bandara Sentani, Pelaku Ditangkap Usai Ban Mobil Ditembak

Mobil Brimob Dicuri di Bandara Sentani, Pelaku Ditangkap Usai Ban Mobil Ditembak

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com