Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Geruduk PN Balikpapan Usai Moeldoko Ajukan PK, Kader Demokrat: Jangan Sampai Terjadi "Begal" Politik

Kompas.com - 03/04/2023, 23:20 WIB
Ahmad Riyadi,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Sejumlah massa dari DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kota Balikpapan pada Senin (3/4/2023). Kedatangan massa itu sempat membuat kaget para petugas dan pengunjung di Kantor Pengadilan Negeri Balikpapan.

Rupanya kedatangan sejumlah massa berseragam biru itu untuk menyerahkan permohonan perlindungan hukum Mahkamah Agung (MA) atas perlawanan hukum kubu Moeldoko.

Surat permohonan diserahkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan oleh Sekretaris Umum (Sekum) DPC Demokrat Balikpapan Mieke Heni bersama pengurus dan kader lainnya.

Baca juga: AHY Minta Rakyat Monitor Upaya Moeldoko Ambil Alih Demokrat Lewat Jalur PK

“Sebagai bentuk menjaga kedaulatan dan kehormatan partai, kami merasa perlu untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan,” tutur Mieke di PN Balikpapan.

DPC Demokrat Balikpapan mendukung sikap Ketua Umum Parta Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam menanggapi upaya Peninjauan Kembali (PK) sengketa hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang, Sumatera Utara. 

Menurut keterangan resmi DPP Partai Demokrat, kubu Moeldoko telah melayangkan PK guna menguji putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Demokrat versi AHY. Informasi yang diterima kubu AHY, PK tersebut diajukan pada 3 Maret 2023 lalu.

Sementara itu Kepala Bidang Hukum DPC Demokrat Balikpapan, Hairul Bidol menegaskan bahwa perlindungan hukum ini sekaligus mengharapkan kebijaksanaan MA dalam menangani sengketa tersebut. Ia pun mengajak seluruh masyarakat dan simpatisan partai untuk bersama-sama mengawal proses hukum ini.

“Jangan sampai terjadi ‘begal’ politik di Republik Indonesia ini. Perlu diingat, kubu Moeldoko ini sudah kalah 16 kali atas perkara yang sama,” tegasnya.

Hairul menambahkan, bukti baru yang dilampirkan kubu Moeldoko pada berkas PK kali ini masih sama dengan gugatan sebelumnya. Sehingga secara normatif, novum tersebut tidak bisa dianggap sebagai bukti baru.

Baca juga: Minta MA Tolak PK Moeldoko, Demokrat NTT: Di Luar Ketum AHY Kami Akan Lawan

“Maka dari itu permohonan perlindungan hukum ini agar MA menegakan hukum seadil-adilnya,” tuturnya.

Sementara itu, AHY dalam keteranganya memastikan akan mengajukan kontra memori atas PK kubu Moeldoko. Kontra memori bakal diserahkan ke MA melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh tim hukum Demokrat.

"Secara resmi, hari ini, tim hukum kami mengajukan kontra memori atau jawaban atas pengajuan PK tersebut. Kita yakin, Demokrat berada pada posisi yang benar," bunyi keterangan AHY di hari yang sama. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Regional
Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Regional
Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com