TARAKAN, KOMPAS.com – Remaja berusia 17 tahun di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, dipolisikan ibu kandungnya lantaran menguras isi dagangan dalam toko yang menjadi sumber mata pencahariannya selama ini.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu Muhammad Khomaini, mengatakan, korban awalnya diberitahu adiknya bahwa pintu toko di Jalan Kusuma Rt 31 Kelurahan Pamusian, Tarakan Tengah masih terbuka pintunya padahal waktu sudah pukul 05.00 Wita.
‘’Mendapat laporan dari adiknya, korban mengecek tokonya. Korban mendapati pintu toko rusak, dan banyak barang dagangannya raib diambil maling. Korban lalu melaporkan peristiwa tersebut ke polisi,’’ujarnya, Jumat (31/3/2023).
Baca juga: Istri di Pontianak Polisikan Suami karena Cabuli Anak Kandung Saat Tidur
Setelah melakukan penyelidikan dan penelusuran di lapangan, polisi mendapati pelaku pencurian dan pembobol toko milik korban adalah anak kandung korban.
Dari interogasi, pelaku mengakui telah mencuri beberapa slof rokok beragam merek dari toko ibunya.
Ia juga mengaku mengambil uang tunai dan sebuah HP merk Redmi warna putih.
‘’Adapun rokok yang diambilnya, dijual kembali ke warung lain, di kelurahan Selumit, Tarakan Tengah. Pelaku adalah anak kos dan hasil penjualan barang curian digunakan untuk kebutuhan sehari hari,’’tambah Khomaini.
Baca juga: Alasan Gibran Tak Polisikan Warganet yang Diduga Hina Ibunya: Banyak Pekerjaan Lain, Males
Dari keterangan pelaku, ia membobol toko ibunya dengan cara mencongkel gembok pintu toko dengan gagang sapu, lalu menarik kaitan gembok sampai rusak.
Setelah masuk, pelaku mengambil uang dalam laci meja toko dan menggasak 11 slof rokok berbagai merek. Polisi menghitung kerugian korban sekitar Rp 5 juta.
‘’Pelaku kita sangkakan pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHPidana Jo Pasal 367 Ayat (2) KUHPidana,’’kata Khomaini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.