KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Kupang Kota membubarkan acara pesta wisuda sarjana yang digelar di Perumahan Rumah Sangat Sederhana (RSS) Oesapa, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pembubaran pesta yang digelar hingga dini hari itu dipimpin langsung Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Komisaris Besar Polisi Rishian Krisna.
"Kita bubarkan pesta tersebut dini hari tadi," kata Krisna kepada sejumlah wartawan di Kupang, Senin (27/3/2023).
Baca juga: Mayat Bayi Perempuan Terbungkus Kain Gegerkan Warga Maulafa, Kota Kupang
Sebelum membubarkan pesta tersebut, pihaknya sudah mengimbau pemilik rumah serta undangan untuk tidak larut dalam euforia keberhasilan atas wisuda sarjana salah seorang anak mereka.
Krisna mengatakan, membuat pesta syukur wisuda tidak dilarang. Namun, karena sudah melewati pukul 24.00 Wita, maka pemilik rumah dan juga kepada keluarga dan tamu undangan yang hadir diminta untuk mentaati aturan yang berlaku.
Karena, kata Krisna, pesta yang berlebihan akan mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Baca juga: Belanja di Kios Sambil Bawa Parang dan Mengancam, Pria Pengangguran di Kupang Ditangkap
"Saya imbau agar semua kegiatan dihentikan dan kepada para tamu undangan untuk segera membubarkan diri dan kembali ke rumahnya masing-masing dengan tertib," tegas Krisna.
Atas imbauan tersebut, pemilik rumah langsung menghentikan semua kegiatan pesta dan para undangan membubarkan diri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.