KUPANG, KOMPAS.com - Aparat dari Sub Direktorat Jatanras Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap Yuven Manafe (24), warga Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Pria pengangguran itu, ditangkap karena berbelanja di kios sembako sambil membawa parang dan mengancam pemilik kios.
"Dia ditangkap dini hari tadi sekitar pukul 02.30 Wita," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada Kompas.com, Senin (27/3/2023).
Baca juga: Hendak Kencing Saat Sedang Mabuk, Pria di Kupang Malah Jatuh ke Sumur Sedalam 30 Meter
Penangkapan itu lanjut Ariasandy, berdasarkan laporan polisi nomor LP /B/ 100/III/2023/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Ariasandy menuturkan, awalnya pada pukul 01.30 Wita petugas Jatanras Polda NTT mendapat laporan pengaduan masyarakat, bahwa telah terjadi pengancaman di kios yang bertempat di Jalan H Koroh, Kelurahan Sikumana.
Kemudian, pada pukul 01.35 Wita sejumlah polisi bergerak menuju lokasi kejadian.
Tiba di tempat kejadian perkara pukul 01.45 Wita, banyak warga sudah berkumpul banyak untuk mencari keberadaan pelaku.
"Polisi segera membagi regu untuk mencari informasi dan mencari keberadaan pelaku," kata Ariasandy.
Tak lama kemudian, pelaku ditemukan berada di rumahnya.
Baca juga: Bus DAMRI Rute Kupang-Dili Mulai Beroperasi Pekan Ini, Berikut Tarifnya
"Melihat situasi yang tidak memungkinkan, anggota kita lalu bergeser dari TKP karena massa yang semakin brutal hendak menghakimi pelaku," kata Ariasandy.
Pada pukul 02.30 Wita, anggota Jatanras membawa pelaku ke Markas Polda NTT untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Saat ini, pelaku dan sejumlah saksi masih dimintai keterangannya," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.