Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribuan Obat dan Jamu Tradisional Ilegal Penyebab Kanker Dimusnahkan di Semarang

Kompas.com - 27/03/2023, 15:37 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Khairina

Tim Redaksi

 

SEMARANG, KOMPAS.com - Ribuan obat dan jamu tradisional ilegal yang berpotensi menyebabkan kanker, gagal ginjal, sakit di sistem pencernaan dan hepar dimusnahkan di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng). 

Kepala Balai Besar POM Semarang, Sandra Maria Philomena Linthin mengatakan, barang bukti hasil sitaan yang telah dimusnahkan sebanyak 114 item atau 5.676 dus. 

"Barang sitaan tersebut terdiri dari obat-obatan dan jamu tradisional ilegal dalam bentuk sachet maupun botol," jelasnya kepada awak media di kantornya, Senin (27/3/2023). 

Baca juga: Jual Jamu Ilegal, Warga Magetan Terancam Penjara 15 Tahun

Dia menjelaskan, efek obat dan jamu tradisional ilegal tersebut memang tak secara instan. Efek negatif akan dirasakan setelah tiga hingga empat tahun kemudian. 

"Itu sangat membahayakan tubuh kita," ucapnya. 

Barang bukti merupakan barang hasil penyitaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM Semarang terhadap 3 tersangka yang telah melanggar pasal pidana di Bidang Obat dan Makanan pada trimester pertama pada tahun 2023.

"Komoditi yang dimusnahkan memiliki total nilai keekonomisan sebesar Rp 675 Juta. Beberapa barang bukti tersebut diakui sudah sering ditemukan di beberapa pasar tradisional," ungkap Sandra. 

Baca juga: Gerebek 3 Pabrik Jamu Ilegal di Banyuwangi, BPOM Sita 7 Truk Barang Bukti

Adapun beberapa merek obat dan jamu ilegal yang banyak ditemui di pasaran adalah Kunci Mas,Jamur Mas,Tawon Klanceng ,Wantong Pegal Linu dan Putri Sakti. 

"Ada tiga tersangka yang telah diamankan," paparnya.

Sanda menegaskan, terhadap ketiga pelaku yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat dan jamu tradisional tidak memenuhi standar atau tidak memiliki perizinan usaha. 

"Maka, akan dikenakan Pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Selain itu, juga dikenakan pasal 197 Undang-Undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo, Bab III Kesehatan Obat dan Makanan, UU No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana maksimal 1,5 miliar rupiah, atau dipenjara maksimal 15 tahun,” tegasnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com