Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Sikka Minta ASN yang Ingin Maju sebagai Caleg Segera Undur Diri

Kompas.com - 23/03/2023, 11:00 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SIKKA, KOMPAS.com - Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo meminta aparatur sipil negara (ASN) yang ingin maju sebagai calon legislatif (caleg) pada kontestasi politik pemilihan umum (Pemilu) 2024 segera mengundurkan diri.

Bupati Robi Idong, sapaannya, mengatakan, surat permohonan pengunduran diri paling lambat diserahkan pada awal Mei 20223.

"Bagi ASN yang akan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif segera menyampaikan permohonan pengunduran diri paling lambat 1 Mei 2023," ujar Robi Idong dalam keterangannya, Kamis (22/3/2023).

Baca juga: 4 Tersangka Kasus Penyelundupan BBM di Sikka Terancam 6 Tahun Penjara

Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, pengunduran diri ASN yang ikut dalam ajang pemilu telah diatur dalam Pasal 123 Ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014.

Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden, DPR, DPRD, DPD, gubernur dan wakil gubernur, bupati atau wali kota dan wakil bupati atau wakil wali kota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon.

Baca juga: Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Ende dan Sikka pada 2022 Disebut Meningkat

Selain itu, Robi Idong juga meminta ASN yang akan memasuki masa purna bakti 2023 segera melengkapi bahan usulan pemberhentian dengan hormat dengan hak pensiun yang akan diproses paling lambat 1 November 2023.

Ia menambahkan, terkait hak kepegawaian dari ASN yang mengundurkan diri akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

"Segala komitmen dan konsekuensi yang diambil oleh ASN yang mengundurkan diri akan diproses hak-hak kepegawaiannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Bupati Sikka juga telah mengeluarkan surat nomor BKSDMD.800/169/III/2023 perihal penegasan bagi ASN yang maju caleg wajib mengundurkan diri. Surat tersebut diterbitkan pada Selasa (21/3/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pulang Beli Pulsa, Remaja di Pontianak Diperkosa Bos Bengkel Cat

Pulang Beli Pulsa, Remaja di Pontianak Diperkosa Bos Bengkel Cat

Regional
Pemulung di Tembalang Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik di Tong Sampah

Pemulung di Tembalang Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik di Tong Sampah

Regional
Banjir Kepung Landak Kalbar, 37 Desa Terendam, Ribuan Warga Mengungsi

Banjir Kepung Landak Kalbar, 37 Desa Terendam, Ribuan Warga Mengungsi

Regional
Dusun di 2 Kecamatan Pinggiran Rawa Pening Banjir, Aktivitas Warga Terganggu

Dusun di 2 Kecamatan Pinggiran Rawa Pening Banjir, Aktivitas Warga Terganggu

Regional
Kunjungi Pegi, Sang Ibu: Jika Tidak Melakukan, Jangan Katakan Iya meski Wajahmu sampai Bonyok

Kunjungi Pegi, Sang Ibu: Jika Tidak Melakukan, Jangan Katakan Iya meski Wajahmu sampai Bonyok

Regional
Jelang Penutupan, 21 Orang Daftar Bakal Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo lewat PDI-P

Jelang Penutupan, 21 Orang Daftar Bakal Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo lewat PDI-P

Regional
Pemancing Asal Sekotong yang Tenggelam Ditemukan Meninggal

Pemancing Asal Sekotong yang Tenggelam Ditemukan Meninggal

Regional
Tawuran Pelajar SMP Antarkabupaten Purbalingga-Banyumas Dicegah, Sajam Diamankan

Tawuran Pelajar SMP Antarkabupaten Purbalingga-Banyumas Dicegah, Sajam Diamankan

Regional
Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Masuk Rumah Warga, Bersembunyi di Tumpukan Kayu

Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Masuk Rumah Warga, Bersembunyi di Tumpukan Kayu

Regional
Remas Payudara Guru, Kepala SD di NTT Dilaporkan ke Polisi

Remas Payudara Guru, Kepala SD di NTT Dilaporkan ke Polisi

Regional
Putus Cinta dan Gagal Nikah, Pria di Kampar Akhiri Hidupnya

Putus Cinta dan Gagal Nikah, Pria di Kampar Akhiri Hidupnya

Regional
Kader Gerindra Banyumas Rachmat Imanda Pastikan Daftar Bakal Calon Bupati

Kader Gerindra Banyumas Rachmat Imanda Pastikan Daftar Bakal Calon Bupati

Regional
Perjuangan Anggota Bawaslu Manokwari Selatan, Jalan Kaki 18 Km dari Distrik Terpencil karena Longsor

Perjuangan Anggota Bawaslu Manokwari Selatan, Jalan Kaki 18 Km dari Distrik Terpencil karena Longsor

Regional
Zet Tadung Allo Jabat Kepala Kejaksaan Tinggi NTT

Zet Tadung Allo Jabat Kepala Kejaksaan Tinggi NTT

Regional
Kisah Bripda Lince Huby, Perempuan Papua yang Wujudkan Cita-cita Jadi Polwan

Kisah Bripda Lince Huby, Perempuan Papua yang Wujudkan Cita-cita Jadi Polwan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com