BATAM, KOMPAS.com - Maria Luky Nawang (28), bendahara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Credit Union Jembatan Kasih yang menggelapkan uang nasabah Rp 471 juta, mengaku khilaf dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Saya menyesal atas apa yang telah saya lakukan, saya khilaf saat itu," kata Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo, mengulangi pengakuan pelaku, Kamis (23/3/2023).
Kendati demikian, Maria mengaku bingung bagaimana cara dirinya mengganti uang tersebut.
Baca juga: Gara-gara Antrean ATM, Polisi di Medan Hajar Seniornya hingga Babak Belur
"Pelaku bingung bagaimana menggantinya karena uang tersebut telah habis dipergunakan pelaku untuk senang-senang dan bergaya hidup mewah" beber Fian.
"Yang jelas, pelaku minta maaf dan siap menerima konsekuensi atas apa yang telah dilakukannya," tambah Fian.
Sebelumnya diberitakan, jajaran Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil menangkap Maria di kediamannya di Dusun Ujung Beting, Desa Penaah, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri).
Baca juga: Polisi Dikeroyok Orang Mabuk hingga Patah Kaki di Tempat Hiburan Malam Batam
Pelaku ditangkap karena menggelapkan uang nasabah senilai Rp 471 juta.
"Modus operandi pelaku adalah berdalih untuk biaya pengobatan orangtuanya yang sedang sakit sehingga ia nekat menggelapkan uang nasabah hingga Rp 471 juta," tambah Fian.
Aksi penggelapan uang milik perusahaan tersebut dilakukan secara bertahap.
"Alasannya untuk mengobati orangtuanya yang sedang sakit kanker dengan modus memalsukan tanda tangan nasabah dan mengambilnya secara bertahap dengan jangka waktu yang berbeda-beda hingga nilainya Rp 471,1 juta," jelas Fian.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.