Salin Artikel

Bupati Sikka Minta ASN yang Ingin Maju sebagai Caleg Segera Undur Diri

SIKKA, KOMPAS.com - Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo meminta aparatur sipil negara (ASN) yang ingin maju sebagai calon legislatif (caleg) pada kontestasi politik pemilihan umum (Pemilu) 2024 segera mengundurkan diri.

Bupati Robi Idong, sapaannya, mengatakan, surat permohonan pengunduran diri paling lambat diserahkan pada awal Mei 20223.

"Bagi ASN yang akan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif segera menyampaikan permohonan pengunduran diri paling lambat 1 Mei 2023," ujar Robi Idong dalam keterangannya, Kamis (22/3/2023).

Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, pengunduran diri ASN yang ikut dalam ajang pemilu telah diatur dalam Pasal 123 Ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014.

Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden, DPR, DPRD, DPD, gubernur dan wakil gubernur, bupati atau wali kota dan wakil bupati atau wakil wali kota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon.

Selain itu, Robi Idong juga meminta ASN yang akan memasuki masa purna bakti 2023 segera melengkapi bahan usulan pemberhentian dengan hormat dengan hak pensiun yang akan diproses paling lambat 1 November 2023.

Ia menambahkan, terkait hak kepegawaian dari ASN yang mengundurkan diri akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

"Segala komitmen dan konsekuensi yang diambil oleh ASN yang mengundurkan diri akan diproses hak-hak kepegawaiannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Bupati Sikka juga telah mengeluarkan surat nomor BKSDMD.800/169/III/2023 perihal penegasan bagi ASN yang maju caleg wajib mengundurkan diri. Surat tersebut diterbitkan pada Selasa (21/3/2023).

https://regional.kompas.com/read/2023/03/23/110052178/bupati-sikka-minta-asn-yang-ingin-maju-sebagai-caleg-segera-undur-diri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke