Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN di Batam Sodomi Ketiga Anak Kandungnya hingga Alami Luka Lecet dan Trauma

Kompas.com - 22/03/2023, 16:19 WIB
Hadi Maulana,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – IA (39), seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), warga Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) dilaporkan istrinya ke polisi, Selasa (21/3/2023).

IA dilaporkan karena telah menyodomi ketiga anak kandungnya yang masih berusia empat tahun, enam tahun dan delapan tahun hingga mengalami trauma dan luka lecet di bagian dubur.

“Pelaku ini dilaporkan istrinya karena telah menyodomi ketiga anak kandungnya sendiri,” kata Kapolsek Nongsa, Kompol Fian Agung Wibowo kepada Kompas.com melalui telepon, Rabu (22\3\2023).

Baca juga: Pelajar di Bojonegoro Sodomi Temannya hingga 6 Kali di Toilet Sekolah

Fian mejelaskan, kejadian ini terungkap ketika sang anak buang air besar yang mengeluarkan darah dari dalam duburnya.

Merasa aneh, sang Ibu kemudian bertanya kepada anaknya hingga akhinrya sang anak mengaku telah menjadi korban sodomi yang dilakukan ayahnya sendiri.

“Saat itulah, sang istri langsung melaporkan perbuatan suaminya ke Polsek Nongsa,” jelas Fian.

Berdasarkan laporan tersebut, tim unit Reskrim Polsek Nongsa langsung menyelidiki dan menangkap pelaku. “Pelaku kami tangkap usai mengantar anak-anaknya ke sekolah,” ungkap Fian.

Lebih jauh Fian mengatakan, hingga saat ini pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur belum mengakui perbuatannya. Namun, berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan, semua mengarah kepada perbuatan pelaku.

“Hasil visum et repertum milik korban juga menunjukkan terdapat luka pada bagian dubur,” jelas Fian.

Selain itu, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu helai baju lengan pendek motif kartun Tayo, satu helai celana pendek warna kuning, satu helai celana dalam warna abu-abu, dan satu baju lengan pendek warna biru.

Kemudian satu helai celana panjang warna biru, satu helai celana dalam warna putih, satu baju lengan pendek warna hijau, satu helai celana panjang warna hijau, satu seprai serta satu buah Flashdisk berisikan video pengakuan korban.

“Atas perbuatannya, pelaku IA dijerat Pasal 81 Ayat 3 Jucto, Pasal 81 Ayat 2 Juncto, Pasal 76 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Fian.

Baca juga: Aksi Sodomi Pria ke Bocah Laki-laki, Pancing Korban Datang ke Rental PS hingga Diimingi Top Up Game Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral, Pendaki Nyalakan 'Flare' di Gunung Andong, Pengelola Merasa Kecolongan

Viral, Pendaki Nyalakan "Flare" di Gunung Andong, Pengelola Merasa Kecolongan

Regional
Curhat Anak Korban Pembunuhan yang Mayatnya Disimpan Dalam Koper di Cikarang

Curhat Anak Korban Pembunuhan yang Mayatnya Disimpan Dalam Koper di Cikarang

Regional
Korupsi Modal Bank, Mantan Kepala Bapedda Bireuen Divonis 3 Tahun Penjara

Korupsi Modal Bank, Mantan Kepala Bapedda Bireuen Divonis 3 Tahun Penjara

Regional
Ratusan Polisi Dikerahkan Amankan Krui World Surf 2024

Ratusan Polisi Dikerahkan Amankan Krui World Surf 2024

Regional
Eks Ketua DPRD Kota Semarang Jadi yang Pertama Ambil Formulir Pilkada di PDI-P

Eks Ketua DPRD Kota Semarang Jadi yang Pertama Ambil Formulir Pilkada di PDI-P

Regional
Oknum Petugas Bea Cukai Ketapang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Ekor Burung Dilindungi

Oknum Petugas Bea Cukai Ketapang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Ekor Burung Dilindungi

Regional
Terbongkar, Aksi Pelecehan Seksual Guru terhadap Anak 15 Tahun

Terbongkar, Aksi Pelecehan Seksual Guru terhadap Anak 15 Tahun

Regional
Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Hakim, Almas Tak Akan Banding

Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Hakim, Almas Tak Akan Banding

Regional
Citilink Awali Pelayanan di Bandara Rendani dengan Pesawat Cargo Airbus 320 Rute Manokwari-Jakarta

Citilink Awali Pelayanan di Bandara Rendani dengan Pesawat Cargo Airbus 320 Rute Manokwari-Jakarta

Regional
Polda Sumsel Turun Tangan, Jadi Mediator Konflik Sengketa Lahan

Polda Sumsel Turun Tangan, Jadi Mediator Konflik Sengketa Lahan

Regional
Banjir di Lebak Surut, Warga Mulai Bersihkan Sisa Lumpur dan Sampah

Banjir di Lebak Surut, Warga Mulai Bersihkan Sisa Lumpur dan Sampah

Regional
Truk Mebel Tabrak Truk Marmer di Turunan Bawen, Satu Orang Tewas

Truk Mebel Tabrak Truk Marmer di Turunan Bawen, Satu Orang Tewas

Regional
Pj Walkot Pekanbaru Sambut Anggota Komwil I Apeksi di Jamuan Makan Malam Bersama

Pj Walkot Pekanbaru Sambut Anggota Komwil I Apeksi di Jamuan Makan Malam Bersama

Regional
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Istri Pembunuh Syok dan Pilih Batalkan Resepsi Pernikahan

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Istri Pembunuh Syok dan Pilih Batalkan Resepsi Pernikahan

Regional
Jelang Pilkada, Dico Ganinduto Sebut Surveinya di Jateng Baik

Jelang Pilkada, Dico Ganinduto Sebut Surveinya di Jateng Baik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com