Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sindikat Pencuri Uang Nasabah Bank Lintas Provinsi Ditangkap di Tegal, Pecah Kaca Mobil dengan Cincin

Kompas.com - 16/03/2023, 14:58 WIB
Tresno Setiadi,
Khairina

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Polres Tegal Kota, Polda Jawa Tengah meringkus tiga anggota sindikat spesialis pencuri uang nasabah bank dengan modus pecah kaca mobil yang beraksi lintas provinsi di Indonesia.

Ketiganya adalah Indra Putra Mahkota (32), Suratman (41), dan Edo Ismanto (38) warga Kabupaten Musi Waras, Provinsi Sumatera Selatan. Saat memecahkan kaca mobil, tersangka menggunakan cincin modifikasi.

Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi mengatakan, tersangka terakhir beraksi pada 12 Januari 2023 saat menggasak isi mobil korbannya yang tengah terparkir di sebuah rumah makan di Jalan AR Hakim Kota Tegal.

Baca juga: Marak Tawuran Pelajar sampai Makan Korban Tewas, Kepala Disdikbud Tegal: Provokatornya Melibatkan Alumni

"Ketiganya ini memiliki peran yang berbeda," kata Jaka didampingi Kasatreskrim AKP Untung Setiyahadi, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (16/3/2023).

Jaka mengungkapkan, awalnya ketiganya mengamati dan mengikuti korbannya setelah mengambil uang di sebuah bank di Kabupaten Brebes dengan menggunakan minibus.

Sesampainya di Kota Tegal, korban kemudian mampir untuk makan. Korban meninggalkan uang Rp 180 juta di dalam mobilnya yang parkir di halaman rumah makan.

Saat itu, satu dari tiga tersangka mencoba mengalihkan perhatian juru parkir setempat. "Kemudian tersangka lainnya, Edo dan Suratman dengan sepeda motor mendekat tepat di sisi kiri mobil korban," kata Jaka.

Baca juga: Marak Tawuran Pelajar hingga Memakan Korban Jiwa, Ini Harapan Ketua DPRD Kabupaten Tegal

Kemudian tersangka lain yang membonceng, Suratman langsung memukul kaca mobil dengan cincin modifikasi. Tersangka bergerak cepat mengambil uang yang disimpan dalam tas warna hitam.

"Setelah berhasil, tersangka kemudian langsung pergi dan bersembunyi di Kabupaten Bogor dan membagi tiga uang hasil pencuriannya," kata Jaka.

Hasil penyelidikan polisi, diketahui, sebelum di Kota Tegal, ketiganya telah beraksi di lima tempat lain. Mulai dari Pekanbaru, Provinsi Riau, kemudian Sukabumi, Garut dan Bogor Jawa Barat, hingga di Karanganyar Jawa Tengah.

Para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (4) dan (5) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Para tersangka beralasan melakukan pencurian dengan pemberatan dengan karena alasan ekonomi untuk kebutuhan hidup sehari-hari," pungkas Jaka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com