LAMPUNG, KOMPAS.com - Dianggap jadi penyebab maraknya tindak kriminalitas dan peredaran narkoba, pertunjukan musik organ tunggal dilarang di Kabupaten Mesuji, Lampung.
Pembatasan tersebut disimpulkan setelah Forkopimda Mesuji menggelar focus group discussion (FGD) terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo mengatakan dari pemetaan yang dilakukan anggota, pertunjukkan musik "ajeb-ajeb" itu menjadi titik awal kriminalitas dan peredaran narkoba.
"Selama tiga tahun terakhir, terjadinya tindak kejahatan mayoritas saat ada hiburan malam organ tunggal ini," kata Yudo melalui keterangan tertulis, Kamis (16/3/2023).
Baca juga: Senggolan Saat Joget di Acara Organ Tunggal, Pria Paruh Baya Tewas Ditusuk
Yudo mengatakan ada delapan poin hasil FGD yang berkaitan dengan pelarangan hiburan malam ini.
Diantaranya, seluruh hiburan musik dilarang keras menampilkan musik remix.
"Musik remix atau house musik dan menggunakan DJ (disk jockey) dilarang tanpa terkecuali," kata Yudo.
Kemudian seluruh hiburan musik, kuda lumping hingga campur sari harus selesai pukul 21.00 WIB.
"Jika lewat dari pukul 21.00 WIB tidak berakhir, akan dibubarkan oleh penegak hukum dan ada konsekuensi tindakan hukumnya," kata Yudo.
Selanjutnya, pemilik hiburan dan panitia pelaksana harus membuat surat pernyataan.
"Aturan ini juga mengikat terhadap penyedia jasa hiburan yang berada di luar Kabupaten Mesuji," kata Yudo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.