Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuduh Ponselnya Dicuri, Nelayan di Mesuji Tembak Rekannya Sendiri

Kompas.com - 20/09/2022, 09:21 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Mengira ponselnya dicuri, seorang nelayan di Mesuji menembak rekannya sendiri. Korban lalu disuruh menceburkan diri dan ditinggal di tengah sungai.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad menerangkan korban yang berinisial DR (30) warga Mesuji tidak mengalami luka.

"Korban tidak terkena tembakan dari pelaku SH, tetapi korban mengalami trauma dan ketakutan akibat peristiwa tersebut," kata Pandra melalui pesan WhatsApp, Selasa (20/9/2022).

Baca juga: Dikira Babi Hutan, Pria di Langkat Tewas Tertembak Temannya Sendiri

Peristiwa penembakan itu terjadi di Sungai Way Mesuji pada Jumat (22/7/2022) lalu sekitar pukul 02.00 dini hari.

Menurut Pandra, pelaku SH kehilangan ponsel dan menuduh korban yang mencurinya.

Pada hari kejadian, pelaku menyuruh rekannya memanggil korban DR untuk menemuinya.

Korban yang saat itu berada di Dermaga Tanah Merah Mesuji lalu dijemput menggunakan perahu untuk menemui pelaku di tengah sungai.

Sesampainya di lokasi, pelaku yang sudah menunggu dengan perahunya menuduh korban telah mencuri ponsel dan meminta dikembalikan.

Korban yang merasa tidak mencuri membantah tuduhan tersebut.

"Pelaku yang sudah gelap mata langsung mengeluarkan senjata api rakitan jenis pistol dan menembakkannya ke arah perahu korban, dengan maksud menakut-nakuti korban," kata Pandra.

Korban yang sudah ketakutan lantaran ditembaki lalu disuruh menceburkan diri ke sungai.

"Korban lalu ditinggalkan di tengah sungai," kata Pandra.

Berdasarkan laporan, korban ditinggalkan mengapung selama lebih dari 15 menit di tengah sungai dalam keadaan gelap gulita.

Korban lalu dijemput dan dievakuasi oleh salah satu rekannya yang mengetahui peristiwa itu.

Dari penyelidikan polisi, pelaku SH diketahui kabur dan bersembunyi di KM 10, Blok 4, Kelurahan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Pelaku ditangkap pada pekan lalu tanpa perlawanan.

Baca juga: Polisi Gorontalo yang Tak Sengaja Tembak Rekannya dengan Gas Air Mata Masuk Tempat Khusus

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

"Ancamannya pidana seumur hidup," kata Pandra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bentrok Maut 2 Ormas di Bandung, Polisi: Mereka Sudah Sepakat Berdamai

Bentrok Maut 2 Ormas di Bandung, Polisi: Mereka Sudah Sepakat Berdamai

Regional
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Kecelakaan Bus ALS di Agam

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Kecelakaan Bus ALS di Agam

Regional
Dukung Gebyar BBI/BBWI Riau 2024, Menhub Beri Bantuan 'Buy The Service' ke Pemprov Riau

Dukung Gebyar BBI/BBWI Riau 2024, Menhub Beri Bantuan "Buy The Service" ke Pemprov Riau

Regional
Pergerakan Wisatawan di Yogyakarta Selama Libur Lebaran Meningkat, tapi Lama Tinggal Menurun

Pergerakan Wisatawan di Yogyakarta Selama Libur Lebaran Meningkat, tapi Lama Tinggal Menurun

Regional
Kades di Magelang Jadi Tersangka Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Rugikan Negara Rp 924 Juta

Kades di Magelang Jadi Tersangka Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Rugikan Negara Rp 924 Juta

Regional
Polisi Buru Pelaku Pembacokan yang Tuduh Korban Mencuri Sawit

Polisi Buru Pelaku Pembacokan yang Tuduh Korban Mencuri Sawit

Regional
Meski Masuk Bursa Pilkada Jateng, Dico Diminta Jadi Calon Bupati Kendal Lagi

Meski Masuk Bursa Pilkada Jateng, Dico Diminta Jadi Calon Bupati Kendal Lagi

Regional
Polda Bengkulu Sita 2.000 Motor akibat Knalpot 'Brong' dan Balap Liar

Polda Bengkulu Sita 2.000 Motor akibat Knalpot "Brong" dan Balap Liar

Regional
Listrik Sering Mati, Warga OKU Demo PLN Bawa Satu Truk Barang Elektronik Rusak

Listrik Sering Mati, Warga OKU Demo PLN Bawa Satu Truk Barang Elektronik Rusak

Regional
Kasus Pemalsuan Nilai di Untan, Oknum Dosen Usulkan Mahasiswa Tak Pernah Kuliah untuk Seminar Proposal

Kasus Pemalsuan Nilai di Untan, Oknum Dosen Usulkan Mahasiswa Tak Pernah Kuliah untuk Seminar Proposal

Regional
Diguyur Hujan Deras, Ratusan Rumah di Sikka Terendam Banjir

Diguyur Hujan Deras, Ratusan Rumah di Sikka Terendam Banjir

Regional
Penjelasan DPRD Kota Serang soal Anggaran Baju Dinas Rp 360 Juta

Penjelasan DPRD Kota Serang soal Anggaran Baju Dinas Rp 360 Juta

Regional
Kabupaten Natuna Berstatus Siaga Darurat Bencana Kekeringan

Kabupaten Natuna Berstatus Siaga Darurat Bencana Kekeringan

Regional
Ayah dan Anak Nekat Curi Solar Milik PLN di Tapal Batas Sota Merauke

Ayah dan Anak Nekat Curi Solar Milik PLN di Tapal Batas Sota Merauke

Regional
Laporkan Pacar Anaknya atas Kasus Pencabulan, Ayah Korban Ternyata Ikut Memerkosa

Laporkan Pacar Anaknya atas Kasus Pencabulan, Ayah Korban Ternyata Ikut Memerkosa

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com