SEMARANG, KOMPAS.com - Yanti, warga Dusun Gading, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng) unjuk rasa di depan Kantor Polda Jateng.
"Kami berunjuk rasa karena laporan kami ke Polda Jateng sejak tahun 2018 dan 2019 belum tuntas," jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa (7/3/2023).
Yanti melaporkan soal tindakan Sumardiyanto yang diduga menguasai tanah-tanahnya secara melawan hukum dan disertai teror.
"Hingga sekarang penanganannya belum tuntas meski kasusnya telah terang benderang," kata dia.
Baca juga: Ratusan Warga Gili Trawangan Geruduk Kantor Gubernur NTB, Unjuk Rasa dan Ancam Usir Investor Asing
Untuk itu, dia meminta agar Polda Jateng menuntaskan penanganan kasus dugaan penyerobotan tanah kepada terlapor Sumardiyanto.
"Kami minta agar memproses pelaku sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujarnya.
Dia menjelaskan, 5 bidang tanah seluas 2.792 meter persegi di perbukitan diduga diserobot dan dijual oleh terdakwa sebagai tanah urug sebanyak 3993 dump truk.
"Tanah urug itu dikirim untuk pembangunan Jalan Tol Semarang - Solo beberapa tahun lalu," ungkap dia.
Saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai hal tersebut, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy menjelaskan bahwa Polda Jateng telah menerima dan menangani laporan aduan tersebut sesuai dengan SOP.
“Tidak ada penghentian perkara, semua masih berproses,” tuturnya.
Meski demikian, Kabidhumas tidak menampik adanya hambatan yang dialami oleh para penyidik yang menangani kasus tersebut diantaranya beberapa saksi dan korban yang mengetahui secara langsung dari peristiwa tersebut telah meninggal dunia.
“Proses ukur ulang tanah dari permohonan sampai dengan pelaksanaan juga butuh waktu sangat lama sebab ada prosedur atau tahapan dari BPN yang harus dilalui,” ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.